Analisa Jangka Waktu Penangkapan Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Sofa, Sunda Denuwari (2016) Analisa Jangka Waktu Penangkapan Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan kepada setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dengan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 7x24 jam. Dalam penelitian kali ini meninjau pasal 28 tersebut dari perspektif Internasional Covenant on Civil and Political Rights dan membandingkan dengan pengaturan jangka waktu penangkapan terduga teroris di negara lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan tehnik analisa data logika deduktif. Yang diawali dengan melihat sejarah dibentuknya undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme khususnya pada pasal 28, kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan di negara lainnya yang kemudian penulis memperoleh hasil analisa dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan, yaitu: Bagaimana pengaturan jangka waktu penangkapan dalam pasal 28 ditinjau dari perspektif HAM, Bagaimana pengaturan jangka waktu penangkapan terorisme di Negara lain, Bagaimana jika lamanya jangka waktu penangkapan dalam pasal 28 ditinjau dari ICCPR dan dikaitkan dengan perundang-undangan di negara Australia dan Inggris. ICCPR menentukan tidak seorangpun dikenakan penangkapan yang semena-mena, tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan dalam proses penegakan hukum, selanjutnya ICCPR menentukan bahwa setiap orang yang dikenakan penangkapan harus segera dihadapkan kemuka hakim. Dalam hal membandingkan dengan perundang-undangan di Negara lain, penulis mengambil perundang-undangan dari Negara Australia dan Inggris , Criminal Code Act 1995 dan The Terrorism Act 2006. Pasal 28 tindak mencerminkan ketentuan ICCPR yang sangat menghormati hak dasar dari setiap individu. Kemudian Criminal Code Act 1995 dan The Terrorism Act 2006 sama-sama mengatur periode penangkapan awal selama 48 jam atau 2 hari. Sepertinya Australia dan Inggris lebih menghormati hak dasar individu. Jika dianalisa dari ketentuan ICCPR dan perundang-undangan di negara lain maka dapat disimpulkan bahwa dalam pasal 28 tidak sesuai atau tidak mencerminkan ketentuan dalam ICCPR. Kemudian dalam perbandingan dengan perundang-undangan terorisme di negara lain, Indonesia memberikan waktu paling lama terkait masa penangkapan awal. Hal tersebut yang menimbulkan tingginya potensi pelanggaran hak asasi manusia. Fakta di lapangan sudah cukup membuktikan bahwa aparat penegak hukum dalam menjalakan tugasnya seringkali mengabaikan hak dasar dari setiap individu seperti, hak bebas dari penangkapan yang semena-mena, hak untuk tidak di siksa, dan hak untuk hidup.

English Abstract

Article 28 of Law Number 15 Year 2003 on Combating Criminal Acts of Terrorism explained that investigators can make arrests to any person allegedly committed the crime of terrorism with sufficient preliminary evidence for a maximum of 7x24 hours. In this study review from the perspective of Article 28 of the International Covenant on Civil and Political Rights and compared with setting a period of the arrest of suspected terrorists in other countries. This research method using a normative juridical approach to legislation (statue approach), and a comparative approach (comparative approach) with deductive logic of data analysis techniques. That begins with a look at the history of the establishment of the law number 15 of 2003 on the Eradication of Terrorism in particular Article 28, then connected with legislation in other countries which later authors obtain analysis results and response from the formulation of the problem that has been raised, namely: how will the term of arrest in section 28 viewed from a human rights perspective, how the arrangement period of the arrest of terrorism in other countries, What if the time-frame of the arrest in terms of article 28 of the ICCPR and is associated with legislation in Australia and the UK. ICCPR determines that no one subject to arbitrary arrest, no one shall be subjected to torture in law enforcement process, hereinafter ICCPR determines that any person subject to arrest should be immediately brought prominent judges. In terms of comparing with legislation in other countries, the authors take the law of the State of Australia and the United Kingdom, the Criminal Code Act 1995 and the Terrorism Act 2006. Article 28 of the ICCPR provisions that follow reflect the respect the basic rights of every individual. Then the Criminal Code Act 1995 and the Terrorism Act 2006 together set the period of the initial arrest for 48 hours or 2 days. Looks like Australia and England more respect for the basic rights of individuals. If the analysis of the provisions of ICCPR and legislation in other countries it can be concluded that in article 28 does not fit or does not reflect the provisions of the ICCPR. Later in comparison with the terrorism legislation in other countries, Indonesia provides the longest time period associated initial arrest. This is causing the high potential for human rights violations. Facts on the ground is enough to prove that the law enforcement officers in their duties run the often ignore the basic rights of every individual, such as the right to be free from arbitrary arrest, the right not to be tortured, and the right to life.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2016/316/051612367
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 02 Dec 2016 08:49
Last Modified: 20 May 2022 01:37
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112735
[thumbnail of soft_copy.pdf]
Preview
Text
soft_copy.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item