Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Nama Akun (Account Name) Pada Jejaring Sosial (Social Networking) Di Indonesia

Putri, Bella Apriliani (2016) Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Nama Akun (Account Name) Pada Jejaring Sosial (Social Networking) Di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial. Permasalahan ini dilatarbelakang dengan adanya akun-akun jejaring sosial palsu yang menggunakan nama orang lain tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. Penyalahgunaan nama akun (account name) dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana seperti pemalsuan dan penipuan yang merugikan masyarakat. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: 1) Apa bentuk pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial (social Networking) di Indonesia? 2) Apa bentuk pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial (social Networking) di Tiongkok? dan 3) Bagaimana kebijakan konsep pengaturan atas penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial (social Networking) dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan pada sistem elektronik di Indonesia di masa yang akan datang?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia belum bisa mengakomodasi permasalahan mengenai penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial. Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya mengatur mengenai delik formil saja padahal penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial merupakan delik materil. Selain itu, pelanggaran atas pasal tersebut hanya dapat digugat secara perdata saja. Seharusnya Indonesia dapat mengikuti Tiongkok yang telah membuat peraturan mengenai penggunaan dan penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2016/272/051611585
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 02 Nov 2016 10:35
Last Modified: 19 May 2022 03:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112685
[thumbnail of BELLA_APRILIANI_PUTRI_125010100111069_COVER_SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
BELLA_APRILIANI_PUTRI_125010100111069_COVER_SKRIPSI.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BELLA_APRILIANI_PUTRI_125010100111069_SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
BELLA_APRILIANI_PUTRI_125010100111069_SKRIPSI.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item