Keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Akibat Gagalnya Perundingan Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Simamora, Saskia Khairunisa (2016) Keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Akibat Gagalnya Perundingan Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kekaburan hukum terkait masa berlaku perjanjian kerja bersama. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam hal perundingan perpanjangan PKB tidak mencapai kesepakatan, maka PKB lama tetap diberlakukan sampai dengan disepakatinya PKB yang baru. Hal ini tentunya akan menjadi sulit apabila kegagalan dalam perundingan PKB ini harus menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedemikian menyita waktu dan materi. Kebutuhan pekerja dan perusahaan pun berubah seiring berjalannya waktu. Hukum bertujuan untuk memenuhi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, namun apabila kepastian hukum tidak terjamin, maka dapat merugikan para pihak khususnya pihak dalam PKB itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apakah Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sudah mencerminkan kepastian hukum? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode interprestasi atau penafsiran terhadap bahan-bahan hukum, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan . Dalam pembahasan, telah dianalisis bahwa pada dasarnya munculnya pasal ini adalah untuk menjamin, apabila dalam hal masih dilakukannya perundingan walaupun melebihi jangka waktu perundingan yang telah ditetapkan, pekerja dan pengusaha masih terikat pada PKB sehingga pekerja/pengusaha tidak bingung mengenai peraturan mana yang harus ditaati. Namun apabila PKB tersebut terus diberlakukan, dan harus menunggu PKB yang baru disepakati, hal tersebut dapat menyebabkan tidak berjalannya sifat memaksa pada PKB itu sendiri dan hal ini tentunya tidak menjamin kepastian hukum, mengingat tidak adanya batas waktu berlakunya PKB tersebut. Ketidakpastian hukum mengenai masa berlaku PKB berdampak pada melemahnya perlindungan hukum baik bagi Pekerja maupun Pengusaha. Tidak ada pembatasan yang jelas apakah harus menunggu sampai dengan putusan pengadilan hubungan industrial atau dibatasi sampai dengan tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan. Pembatasan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Maka dari itu penulis menganggap perlunya dilakukan pembaharuan hukum. 10 Berdasarkan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 belum menjamin kepastian hukum karena tidak adanya pembatasan apakah harus menunggu sampai dengan putusan pengadilan hubungan industrial atau dibatasi sampai dengan Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. Harus dilakukan pembaharuan hukum melalui jalur regulasi peraturan perundangan-undangan, yaitu harus adanya pembatasan waktu pemberlakuan PKB lama tersebut sehingga nilai kepastian hukumnya terjamin.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2016/257/051611570
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 02 Nov 2016 15:26
Last Modified: 19 May 2022 02:03
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112668
[thumbnail of SASKIA_KHAIRUNISA_125010107111092.pdf]
Preview
Text
SASKIA_KHAIRUNISA_125010107111092.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item