Kusuma, Rendra Bhaktie (2016) Upaya Pencegahan Yang Dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perbankan merupakan aktivitas ekonomi yang sangat erat dengan kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia. Salah satu fasilitas yang paling popular dikalangan masyarakat adalah adanya fasilitas kredit. Fasilitas ini membantu masyarakat untuk mendapatkan dana sehingga dapat memenuhi kebutuhannya. Namun pada kenyataaanya, fasilitas ini “dinodai” oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab. Beberapa oknum meminta imbalan agar proses kridit yang diminta dapat berjalan dengan lancar. Hal ini menyebabkan pelanggaran pada Pasala 49 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Hal ini tentunya sudah diantisipasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian berupaya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran tersebut. Jenis penelitian yang akan penulis gunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang memfokuskan pada pengumpulan data-data yang di peroleh di lapangan lalu dikaji menurut peraturan perundang-undangan dan beberapa pendekatan yang berkaitan dengan data tersebut melalui suatu metode penelitian. Fenomena pelanggaran ketentuan pasal 49 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menuntut OJK berperan aktif untuk melakukan pencegahan. Pencegahan tersebut antara lain membuat peraturan yang tegas dan jelas mengenai pengaturan kelembagaan perbankan, baik mengenai perijinan pendirian Bank maupun kegiatan usahanya, membuat peraturan yang tegas dan jelas mengenai pengaturan dan pengawasan kesehatan Bank, membuat peraturan yang tegas dan jelas terkait ketentuan-ketentuan pemberian kredit, termasuk di dalamnya persyaratan kredit x ,batas maksimal kredit dan jumlahnya, jenis jaminan, cara pembayaran kredit serta isi perjanjian kredit serta membuat suatu peraturan lengkap dengan sanksi yang tegas dan jelas terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin akan muncul berkenaan dengan proses pengajuan dan pemberian kredit. Upaya Pencegahan ini tentunya memiliki faktor penghambat dan faktor pendukung. faktor pendukung yang kuat antara lain adalah karena OJK merupakan badan resmi yang mengawasi keuangan perbankan di Indonesia. Selain itu OJK merupakan badan yang professional dan kolektif dalam menangani hal tersebut. Namun hal ini tidak membuat banyak pihak mendukung. Sanksi yang tidak tegas dan gagalnya sosialisasi yang diberikan menjadi penghambat dalam upaya penegakan yang dilakukan OJK.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/255/051611568 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 02 Nov 2016 14:40 |
Last Modified: | 19 May 2022 01:54 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112666 |
Preview |
Text
SKRIPSI_RENDRA.pdf Download (3MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |