Dina, Maulia (2016) Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Anggota Dan Non Anggota Bmt (Baitul Maal Wat Tamwil) Perdana Surya Utama Yang Melakukan Wanprestasi ( Studi Kasus Bmt Perdana Surya Utama Kota Malang),. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang telah beroperasi sebelum terbitnya peraturan perundangan mengenai lembaga keuangan mikro. Oleh sebab itu maka apabila ingin beroperasi harus mendaftarkan kelembagaannya tersebut. Kebanyakan dari BMT saat ini telah mengambil sikap yaitu berbadan hukum sebagai koperasi.Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Anggota dan Non Anggota Terhadap BMT Perdana Surya Utama yang melakukan Wanprestasi.Pada saat kasus ini mencuat, status badan hukum BMT PSU mulai dipertanyakan. Hal ini disebabkan lantaran didalam akta pendirian tercantum bahwa BMT PSU ialah koperasi, namun didalam pelaksanaanya ia menerapkan sistim perbankan. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah terkait dengan pelaksanaan Jati Diri Koperasi didalam BMT PSU dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan apabila telah terjadi wanprestasi didalam BMT PSU. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kasus yang mencuat ditengah masyarakat oleh BMT PSU Kota Malang. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data Primer yang digunakan didalam peneltian ini berdasarkan hasil wawancara oleh pihak-pihak terkait agar data yang diperoleh lebih jelas dan akurat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa BMT PSU ialah berbadan hukum koperasi, namun tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan Jati Diri Koperasi. BMT PSU tidak memiliki anggota karena didalamnya hanya ada nasabah atau pemegang saham. Hal ini membuktikan ketidak patuhan BMT PSU terhadap prinsip keanggotaan koperasi. Terkait dengan modal koperasi BMT PSU juga menerima penanaman modal (investasi) didalamnya, penanam modal ini biasa disebut sebagai pemegang saham. Rapat Anggota Tahunan (RAT) didalam koperasi ialah pemegang kuasa tertinggi, namun didalam BMT PSU tidak diadakan RAT secara teratur dengan seluruh anggota. Kepengurusan didalam BMT PSU bersifat pasif karena kuasa penuh ada ditangan pengelola yakni general manager. Kewenangan general manager disini terlampau besar hingga pada saat sebelum kasus ini mencuat tidak ada kepengurusan yang akhirnya general manager merangkap menjadi pengelola, pengurus, dan pengawas. Terkait dengan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anggota dan non anggota, setelah menegetahui bentuk badan hukum bahwa BMT PSU ialah sebuah koperasi. Walaupun BMT PSU ialah sebuah koperasi, namun didalam pelaksaanaanya sudah tidak menjalankan Jati Dirinya sebagai koperasi. Apabila terjadi wanprestasi seperti yang telah terjadi saat ini, maka masyarakat yang dirugikan didalam kasus ini dapat menuntut kepada pengelola yakni general manager yang paling bertanggung jawab karena apabila menuntut lembaga keuanganya yakni BMT PSU yang berbadan hukum sebagai koperasi, karena didalam pelaksanaanya tidak sepenuhnya menjalankan Jati Diri Koperasi.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/246/051611559 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 04 Nov 2016 09:07 |
Last Modified: | 19 May 2022 01:43 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112656 |
Preview |
Text
BAB_II.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_III.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_IV.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_V.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_I.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |