Monica, Devy (2016) Implikasi Yuridis Definisi Pelaku Usaha Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Negara Indonesia Dalam Rangka Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean,. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 31 Desember 2015, telah membuka pertemuan-pertemuan antara pelaku usaha antar negara-negara di ASEAN. Sehingga, perdagangan tidak hanya dilihat dalam lingkup nasional saja, namun sudah menjangkau kawasan regional Asia Tenggara. Pada saat integrasi pasar regional ASEAN semakin menyatu dimana pelaku usaha tidak lagi berhadapan dengan pelaku usaha domestik, namun juga pelaku usaha negara-negara anggota ASEAN lainnya. Sehingga perlu dilakukan upaya koordinasi dan penyatuan persepsi antar negara. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah perbedaan definisi pelaku usaha dalam Undang-undang Persaingan Usaha di Negara Indonesia, Malaysia dan Singapura? (2) Apakah implikasi yuridis perbedaan definisi pelaku usaha? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis metode analisis bahan hukum dengan cara teknik interpretasi yakni menggunakan interpretasi otentik, interpretasi harfiah, interpretasi teleologis. Dari hasil penelitian dengan metode penelitian diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan pertama definisi pelaku usaha dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi. Untuk permasalahan yang kedua definisi pelaku usaha tidak dapat secara langsung diterapkan melainkan menggunakan 2 pendekatan yakni, pendekatan penafsiran Komisi Pengawas Persaingan usaha untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha asing yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, dengan syarat kegiatan pelaku usaha tersebut menimbulkan dampak di pasar Indonesia, sedangkan pendekatan yang kedua menggunakan pendekatan Hukum Perdata Internasional untuk menentukan status personal badan hukum. Hukum Indonesia dapat dikenakan untuk badan hukum asing yang didirikan dan memiliki kantor manajemen yang efektif di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/243/051611556 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 04 Nov 2016 08:54 |
Last Modified: | 19 May 2022 01:40 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112653 |
Preview |
Text
BAB_I.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_IV.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_II.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_III.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_V.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
HALAMAN_PENDAHULUAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |