Perlindungan Konsumen Atas Penarikan Barang Oleh Jasa Penagih Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Analisisputusan Mahkamah Agung Nomor 328k/Pdt.Sus-Bpsk/2014 Dan Nomor 572k/Pdt.Sus-Bpsk/2014)

Humairoh, Zita (2016) Perlindungan Konsumen Atas Penarikan Barang Oleh Jasa Penagih Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Analisisputusan Mahkamah Agung Nomor 328k/Pdt.Sus-Bpsk/2014 Dan Nomor 572k/Pdt.Sus-Bpsk/2014). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat semakin meningkat dan tidak diimbangi dengan kemampuan ekonomi konsumen sehingga peran perusahaan pembiayaan dibutuhkan oleh masyarakat, kemudian dalam pelaksanaannya timbullah permasalahan mengenai perjanjian pembiayaan yang tanpa diketahui konsumen klausula dalam perjanjian pembiayaan tersebut merugikan pihak konsumen dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan legalitas penarikan objek perjanjian pembiayaan yang menjadi objek jaminan fidusia pula. Maka pada skripsi ini penulis mengkaji mengenai klausula perjanjian pembiayaan konsumen yang pada penerapannya masih terdapat beberapa klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dalam skripsi ini penulis mengambil contoh Perjanjian Pembiayaan Konsumen milik PT. Adira Dinamika Multi Finannce, dan setelah dianalisis terdapat beberapa klausula yang memang berbenturan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu, pencantuman mengenai pemberian kuasa konsumen kepada perusahaan pembiayaan, yang menyebabkan lahirnya kuasa untuk melakukan kegiatan sepihak terhadap objek perjanjian yang menjadi objek jaminan fidusia, sehingga dasar pengikat konsumen dan pelaku usaha dalam hubungan, yaitu perjanjian pembiayaan konsumen tersebut menjadi batal demi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (3) yang dimana pelanggaran terhadap undang-undang tersebut juga telah diterapkan oleh yurisprudensi, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 328K/Pdt.Sus-BPSK/2014. Dan yang perlu diperhatikan adalah objek penarikan di dalam permasalahan ini juga merupakan objek jaminan fidusia, sehingga untuk melaksanakan dan mengatakan klausula yang mengatur mengenai penarikan barang sah atau tidak sah menurut hukum, maka harus memperhatikan syarat-syarat yang terdapat pada: Undang-Undang Jaminan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tetnag Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dalam perumusan masalah yang kedua penulis menggunakan perbandingan pelaksanaan hukum mengenai legalitas penarikan barang yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (kreditur) kepada konsumen (debitur) dengan bantuan pihak ketiga, dengan membandingkan dua yurispudensi, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 328K/Pdt.Sus-BPSK/2014 dan Nomor 572K/Pdt.Sus-BPSK/2014 dengan fakta hukum yang terdapat dalam wawancara para pihak perusahaan pembiayaan dan konsumen. Dimana dalam dua amar keputusan tersebut dapat disimpulkan terdapat Inkonsistensi penerapan hukum, Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan secara sah menurut Undang- Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, dan eksekusi objek jaminan yang dilakukan pelaku usaha dalam putusan adalah PT. Adira Dinamika Multi Finance dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena penarikannya tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan Undang- Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Prakteknya beberapa konsumen masih belum mengerti mengenai jaminan fidusia, dan apa saja hak, kewajiban, serta konsekuensinya. Dimana pelaku usaha memang melakukan penyerahan objek jaminan dengan diikuti penyerahan hak milik fidusia, namun beberapa perusahaan pembiayaan tidak melakukan pendaftaran jaminan sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 pada saat penyerahan dengan hak milik fidusia tersebut dilakukan, kemudian masalah yang timbul adalah penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak sah secara hukum yang dilakukan perusahaan pembiayaan (kreditur) pada saat konsumen (debitur) telah melakukan wanprestasi dimana dasar kreditur untuk melakukan penarikan hanyalah berdasar klausula yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan konsumen, sehingga ketika objek jaminan tersebut tidak sah menjadi objek jaminan fidusia menurut hukum, maka perusahaan pembiayaan sebagai (kreditur) penerima tidak memiliki hak-hak kepemilikan atas objek tersebut, hak kreditur yang didahulukan serta hak menyita dengan titel eksekutorial. Jadi penarikan kendaraan yang dilakukan kreditur atas objek jaminan fidusia yang tidak sah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan fidusia dan dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

English Abstract

Along with the times and the needs of the people are increasing and are not offset by the ability of the consumer economy so that the role of the finance company needed by society, then in implementation arise the problems on the financing agreement that unbekown consumers, clauses in the financing agreement is harm to consumers and contradict to consumer protection laws and the legality of the withdrawal of the financing agreement object and also included object of fiduciary. So in this paper the authors examine the clauseson consumer financing agreement application there are some clauses that are contrary to Article 18 of the Consumer Protection Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection in this paper the authors take the example i.eFinancing Agreement Consumerof PT Adira Dinamika Multi Finannce, and after analysis there are some clauses which is in conflict with Article 18 paragraph 1 letter d of Law Consumer Protection Act No. 8 of 1999, that is the inclusion of about empowering consumers to finance companies, which led to creat the power to undertake unilateral treatment to agreement object which also includes object of fiduciary, so that basic binders consumers and businesses in that relationship, ie the agreement of consumer finance has become null and void in accordance with the Law on consumer Protection Article 18 paragraph (3) that where a violation of the law it also has been applied by the jurisprudence, the Supreme Court Decision No. 328K / Pdt.Sus-BPSK / 2014. And keep in mind is the object of withdrawal in this issue is also an object of fiduciary, so as to carry out and said the clauses tha arrange the withdrawal of goods is lawful or not lawful, it must notice to the conditions contained in: Fiduciary Law (Act No. 42 of 199), Regulation of the Financial Services Authority (FSA) No. 29 / POJK.05 / 2014 about organizing Corporate Business Financing, Police Regulation No. 8 of 2011 Concerning Fiduciary Execution. In the secondproblem authors use comparisons implementation of the law on the legality of the withdrawal of the goods which become the object of fiduciary conducted by finance companies (creditor) to consumers (debtor) with the help of a third party (debt collector), by comparing the two jurisprudencesi, ie Supreme Court Decision No. 328K / Pdt .Sus-BPSK / 2014 and No. 572K / Pdt.Sus-BPSK / 2014and legal facts contained in the interviews of the parties and consumer finance companies. Where in two vredict such decisions can be concluded there is inconsistency of application of the law, Registration of Objects Fiduciary who are not registered legally in accordance Fiduciary Law No. 42 of 1999, and execution of fiduciary objectthat do by businesses are not lawful in the verdict is PT. Adira Dinamika Multi Finance categorized as Torts for withdrawal is not based on law and contrary to the Fiduciary Law No. 42 of 1999. In practice some consumers still do not understand about the fiduciary, and what are the rights, obligations, and consequences of the fiduciaryon agreement. Where businesses indeed delivers fiduciary object followed by delivery of property rights fiduciary, but some finance companies not to register collateral in accordance to Law Fiduciary No. 42 of 1999 upon delivery of the property of fiduciary done, then the problem that arises is the withdrawal which also as the object of fiduciary who is not legally committed finance companies (creditors) when the consumer (debtor) has been in default, where the basic creditors to withdraw just based clauses contained in the agreement of consumer finance, so that when an object such assurances are not legally become fiduciary security object according to the law, then the finance company as (creditor) the recipient does not have ownership rights over these objects, which take precedence over the rights of creditors and the right to confiscate executorial title. So the withdrawal that do by creditor to fiduciary object is unauthorized fiduciary and contrary to the Constitution of Fiduciary and considered as Torts.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2016/23/ 051603549
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 20 Apr 2016 15:33
Last Modified: 20 Apr 2016 15:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112638
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item