Penerapan Pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Terkait Agunan Tambahan Tanpa Perikatan (Studi Di Bank Bri Unit

Juliani, Merry (2016) Penerapan Pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Terkait Agunan Tambahan Tanpa Perikatan (Studi Di Bank Bri Unit. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Terkait Agunan Tambahan Tanpa Perikatan. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi penerapan aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat memiliki dua sisi yang berbeda, disatu sisi pemerintah dalam pedoman Penyaluran Kredit Usaha Rakyat sesuai pedoman penyaluran Kredit Usaha Rakyat tanpa disertai agunan tambahan dan tanpa perikatan namun disisi lain bank penyalur Kredit Usaha Rakyat meminta agunan tambahan untuk menjaga tingkat kesehatan perkreditan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian bank dalam menilai debitur menggunakan prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition of economy). Hal tersebut yang dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat satu rumusan masalah yaitu Bagaimana penerapan pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Terkait Agunan Tambahan Tanpa Perikatan di Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini Cabang Blitar? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang penulis akan mengolah dan membahas informasi dengan menggunakan teknik metode contect analysis untuk hasil wawancara yang merupakan proses dari suatu kejadian yaitu menggunakan tabel atau bagan untuk mendeskripsikan data yang diperoleh dilapangan agar memudahkan menganalisis dan mengambil kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat belum diterapkan secara efektif. Di dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bank dapat mendapatkan resiko yang terlalu tinggi akibat penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang tidak mewajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan mengingat perusahaan asuransi Kredit Usaha Rakyat hanya dapat mengganti 70% kredit yang disalurkan jika terjadi kredit bermasalah. Pada prakteknya BRI Unit Kartini menggunakan dalih bahwa jaminan tambahan tidak bersifat paksaan dan sematamata untuk membantu pemerintah karena apabila terjadi penunggakan, BRI Unit Kartini dapat menyelesaikannya dengan menggunakan jaminan tersebut. Hal tersebut tidak xii sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah bahwa Kredit Usaha Rakyat mikro maksimal Rp. 25.000.000 ini memang tidak diperkenankan disertai jaminan karena pemerintah telah menunjuk perusahaan penjamin untuk mengganti bila terjadi kredit macet. Meskipun kenyataan tidak sesuai dengan aturan pedoman penyaluran KUR, bank Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat menerapkan prinsip kehati-hatian dengan meminta agunan tambahan untuk meminimalisir resiko yang ditimbulkan pada perjanjian kredit Usaha Rakyat. Agunan tambahan tidak diikat pada lembaga penjamin seperti jaminan pada umumnya namun hanya berupa surat bukti penyerahan dan perjanjian dibawah tangan yang telah disepakati antara bank sebagai kreditur dan debitur dimana pengikatan agunan tambahan tersebut tidak sempurna. Dalam hal suplesi dan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat tidak mendapatkan pembayaran sebagaimana mestinya maka bank mengeksekusi agunan tambahan tersebut dengan cara agunan kredit tersebut dibeli bank, penjualan agunan oleh debitur secara sukarela atas arahan pihak bank dan bank menjual barang-barang jaminan dibawah tangan berdasarkan surat kuasa. Jika penjualan agunan tidak mencukupi pembayaran hutang debitur pada bank maka bank memberlakukan jaminan umum untuk mendapatkan pembayaran dari kreditur yang bermasalah sesuai dengan sisa hutang yang dimiliki debitur.

English Abstract

In this thesis, the writer raised the issue of Implementation of Article 10 of Regulation of the Coordinating Minister for Economy No. 8 of 2015 on Guidelines for the Implementation of People Business Credit Related to Additional Collateral Without Commitments . The selection of the theme was based on the implementation of People Business Credit disbursement rules of Article 10 of the Regulation of the Coordinating Minister for Economy No. 8 of 2015 on Guidelines for the Implementation of People Business Credit has two different sides, on one hand, the government in the guidelines of Distribution of People Business Credit is in line with the guidelines of the distribution of People Business Credit without additional collateral and without commitment, but on the other hand the distributor bank of People Business Credit requested additional collateral to maintain the soundness of lending of banks based on the principle of prudence of banks in assessing the debtor uses the principle of 5C namely Character, Capacity, Capital, Collateral and Condition of economy). It can lead to legal problems in the future. Based on this, this paper raised the problem formulation namely How does the implementation of Article 10 of the Regulation of the Coordinating Minister for Economy No. 8 of 2015 on Guidelines for the Implementation of People Business Credit Related to Additional Collateral Without Commitments in Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini Branch of Blitar? Then the writing of this paper uses juridical method of empirical with sociological juridical approach. Primary and secondary legal materials that the writer will process and discuss the information by using the technique of contect method of analysis for the results of interview which were the process of an event namely to use a table or chart to describe the data obtained in the field in order to make it easier to analyze and draw conclusions. From the research results with the above method, the writer obtained answers to existing problems that implementation of Article 10 Regulation of the Coordinating Minister for Economy No. 8 of 2015 on Guidelines for the Implementation of Peoples Business Credit can not be applied effectively. In the aforementioned article does not provide legal certainty and the bank can get too high risk due to the distribution of business credit that does not require additional collateral and without engagement considering business credit insurance company can only replace 70% of loans in case of nonperforming loans. In practice BRI Unit Kartini uses the excuse that the additional collateral is not coercive and only to help the government because if there are occur arrears, BRI xiv Unit Kartini can solve it by using the guarantee. This is not in accordance with established underwriters to replace in case of bad credit. Although the fact is not in accordance with the rules of the guidelines of KUR distribution, bank Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini as a distributor of People Business Credit applies the precautionary principle by requiring additional collateral to minimize the risks to People Business credit agreements. Additional collateral is not committed in guarantor institution such as collateral in general, but only as proof of submission and agreement under the hand that has been agreed between the banks as creditors and debtors in which the binding of additional collateral is not perfect. In terms of suppletion and restructuring of People Business Credit the executing bank for People Business Credit is not obtaining payment as they should be, then the bank executing additional collateral by way of collateral for credit was purchased bank, the sale of collateral by the debtor voluntarily on the direction of the bank and the bank sells the goods of collateral under the hand based on the power of attorney. If the sale of the collateral is insufficient to repayment of debtors in the bank, the bank is imposed to a general guarantee for payment from the creditors in question in accordance with the rest of the debt of the debtor.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2016/155/ 051606972
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 16 Aug 2016 14:09
Last Modified: 16 Aug 2016 14:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112556
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item