Pengajuan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Waris (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 Pk/Ag/2012),

Kafabih, Firdaus (2016) Pengajuan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Waris (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 Pk/Ag/2012),. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Waris. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya majelis hakim yang menerima permohonan peninjauan kembali terhadap putusan peninjauan kembali, hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam 66 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana dalam kedua pasal tersebut diatur bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali. Hal tersebut tentunya sudah secara jelas diatur. Namun majelis hakim dalam pertimbangannya mengesampingkan hal tersebut guna menjunjung rasa keadilan. Skripsi ini mengangkat suatu rumusan masalah yaitu apakah pengajuan peninjauan kembali ulang terhadap putusan peninjauan kembali nomor 39 PK/AG/2012 mengikat dan memberikan kepastian hukum? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi. Hasil dari penelitian ini adalah pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan peninjauan kembali sebagaimana yang terdapat dalam perkara nomor 39 PK/AG/2012 tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia, pertimbangan majelis hakim dalam menerima permohonan peninjauan kembali terhadap putusan peninjauan kembali didasarkan demi menjunjung rasa keadilan. Yang mana berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa pengajuan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, hal tersebut memberikan suatu ketidakpastian hukum dalam upaya peninjauan kembali. Putusan tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan karena apa yang diputus oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) dan juga diharuskan untuk menjalankan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2016/152/051606969
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 23 Aug 2016 08:52
Last Modified: 22 Oct 2021 04:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112553
[thumbnail of BAB_I.pdf]
Preview
Text
BAB_I.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_IV.pdf]
Preview
Text
BAB_IV.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of BAB_V.pdf]
Preview
Text
BAB_V.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_III.pdf]
Preview
Text
BAB_III.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_II.pdf]
Preview
Text
BAB_II.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of COVER_DAN_DAFTAR_ISI.pdf]
Preview
Text
COVER_DAN_DAFTAR_ISI.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item