Fajriyah, Mira (2016) Refraksi Yuridis Pada Penetapan Program Legislasi Nasional Di DPR RI. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh aspek-aspek penyelenggaraan Prolegnas yang masih memerlukan banyak penyempurnaan. Oleh karenanya perlu dicari suatu pembacaan atau pemetaan hukum dalam rangka menganalisis sebab-sebab asal dari kekurangsempurnaan penyelenggaraan Prolegnas tersebut. Istilah penetapan Prolegnas merupakan Prolegnas itu sendiri. Namun, di dalam penelitian ini, penulis mengambil istilah penetapan Prolegnas untuk memberikan alienasi yang jelas terhadap tahap-tahap penyelenggaraan Prolegnas. Rumusan masalah yang diangkat yakni (1) mengenai bentuk, isi dan penjabaran penetapan Prolegnas di DPR RI dan (2) analisa refraksi yuridis dalam bentuk, isi dan penjabaran penetapan Prolegnas di DPR RI. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dalam rangka menemukan preskripsi hukum nndalam pemetaan masalah ketidaksetimbangan normanorma yang berkaitan dengan penetapan Prolegnas di DPR RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk penetapan Prolegnas yakni melalui Keputusan DPR memiliki validitasnya secara formil melalui UU P3, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan & Pengelolaan Prolegnas dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Namun, secara materil penetapan Prolegnas mengacu pada materi RPJP dan RPJMN. Isi/Muatan Prolegnas searah pasal 19 UU P3 dipotong dengan suatu konsepsi RUU yang terdiri dari latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan jangkauan serta arah pengaturan tiap judul RUU. Selanjutnya, pasal 7 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional meletakkan Naskah Akademik sebagai suatu penugasan terhadap DPR dan pemerintah pasca suatu RUU telah memiliki konsepsinya. Dalam penjabaran prosesnya, Baleg dianggap penting dikuatkan karena merupakan representasi mekanis dari pengembanan fungsi legislasi yang dimiliki DPR. Salahsatu latar belakang penguatan peran-peran Baleg ialah karena (1) secara komposisi, Baleg terdiri atas seluruh unsur fraksi-fraksi DPR dan (2) 70% anggota DPR adalah orang yang tidak memiliki pengalaman atau kompetensi legislasi. Sementara itu, penjabaran Keputusan DPR tentang Prolegnas Tahunan maupun Lima tahunan tidak pernah menjadi muatan yang konsisten. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya volume RUU prioritas tambahan serta ketidaksinambungan Prolegnas tahunan dengan Prolegnas lima tahunan. Oleh karenanya, dalam pembacaan refraksi yuridis penetapan Prolegnas secara keseluruhan,terdapat tiga poin pokok masalah dalam penyelenggaraan Prolegnas, yakni (1) aspek kuantitasnya yang tidak terselesaikan, (2) aspek kualitasnya yang inkonstitusional dan (3) aspek prosesnya dengan tidak terpenuhinya penyertaan Naskah Akademik dalam setiap pengajuan RUU. Tiga pokok masalah yang meliputi bentuk, isi dan penjabaran Prolegnas tersebut pada kelanjutannya berhubungan dengan pemetaan refraksi yuridis dalam naskah penetapan Prolegnas, yakni (1) masalah aspek kuantitas berasal dari refraksi yuridis dalam kajian bentuk penetapan Prolegnas yang terdapat antara Visi Misi DPR di satu sisi dan Prolegnas sebagai xv bagian SPPN dan APBN di sisi lainnya dan (2) masalah aspek kualitas dan tidak terpenuhinya penyertaan Naskah Akademik dalam usulan RUU berasal dari refraksi yuridis dalam kajian isi dan penetapan Prolegnas yang terdapat antara UUD NRI 1945 dengan UU P3 serta di dalam tubuh UU P3 sendiri. Saran penelitian ialah perlu revisi sistematika penetapan Prolegnas: Konsepsi tiap-tiap judul RUU harus berdasarkan Naskah Akademik, sehingga batang tubuh penetapan Prolegnas sebagaimana yang saat ini diterapkan tidak memiliki urgensi untuk dimuat. Serta perlunya perubahan Tata Tertib DPR agar penetapan Prolegnas tetap dimuat dalam suatu Keputusan DPR RI dengan syarat secara konsisten menjadikan penetapan Prolegnas sebagai suatu taraf lanjutan atas SPPN dan APBN. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelengaraan Prolegnas, perlu adanya penguatan Badan Legislasi Nasional (Baleg) yang merupakan representasi mekanis dari pengembanan fungsi legislasi yang dimiliki DPR.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/138/ 051606955 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Kustati |
Date Deposited: | 15 Aug 2016 10:16 |
Last Modified: | 15 Aug 2016 10:16 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112537 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |