Buntoro, SherlyElvina (2016) Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Saksi Mahkota Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Kejaksaan Negeri Madiun). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan dimana banyak terdapat saksi mahkota yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum pada tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Madiun. Pada tahun 2015 tindak pidana narkotika menjadi tindak pidana terbanyak ke tiga yang ditangani Kejaksaan Negeri Madiun, dimana terdapat dua puluh enam perkara narkotika dan dua puluh satu diantaranya jaksa penuntut umum melakukan pemecahan berkas (Splitsing) untuk diajukannya saksi mahkota sebagai alat bukti di persidangan. Saksi mahkota adalah saksi yang keterangannya diambil dari pihak terdakwa dalam tindak pidana tertentu yang berkasnya dipisah. Belum terdapat aturan yang jelas mengenai pengajuan saksi mahkota dalam undang-undang maupun dalam peraturan hukum di Indonesia. terdapat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1986/K/Pid/1994 yang menyatakan penggunaan saksi mahkota oleh jaksa penunntut umum dalah diperbolehkan dan tidak dilarang penggunaanya namun terdapat pula beberapa putusan Mahkamah Agung yang salah satunya adalah putusan Mahkamah Agung nomor 381/K/Pid/1995 yang menyatakan pelarangan terhadap penggunaan saksi mahkota. terdapat pula peryataan dari mantan Hakim Agung RI Andi Andojo Soetjipto dalam bukunya “menyongsong dan Tunaikan Tugas Negara Sampai Akhir” bahwa cara pembuktian dengan menggunakan saksi mahkota adalah tidak dibenarkan dan dilarang menurut ilmu pengetahuan. Sehingga terdapat konfik dalam penggunaan saksi mahkota. Adanya dualisme peran dari saksi mahkota membuat permasalahan ini timbul dimana sebagai terdakwa ia memiliki hak ingkar dan sebagai saksi yang wajib disumpah, ia harus memberikan keterangan yang sebenarnya. Pada penelitian ini terdapat beberapa uraian mengenai dasar pertimbangan jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri madiun yang biasanya mengajukan saksi mahkota khusunya pada tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Madiun. dari uraian diatas, penulis merumuskan 2 rumusan masalah, yaitu yang pertama adalah apa dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan saksi mahkota pada tindak pidana narkotika. Dan yang kedua adalah apa kendala dan upaya jaksa penuntut umum dalam mengajukan saksi mahkota pada tindak pidana narkotika. Penelitian skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan teknik memperoleh data yaitu dengan wawancara terhadap responden yang akan dianalisis dengan deskriptif kualitatif.
English Abstract
This research was focused to analyze the cause of many crown witness who was submitted by public prosecutor on narcotics crime in Madiun district attorney (Kejaksaan Negeri Madiun). In 2015, narcoticts case was in the third position among the other cases which was handeled by Madiun district attorney (Kejaksaan Negeri Madiun). there were twenty six narcoticts cases and public prosecutor did splitsing twenty one of them, so that they can proposed the crown witness as evidence at the court. crown witness is a personwho was involved in criminal case but he/she are willing togive a testimony or information about the cass that the document will be splitted. There are no clear rules about crown witness in indonesia until now. Supreme Court Republic of Indonesia “Mahkamah Agung RI” number 1986/K/Pid/1994 stated that crown witness legally used by public prosecutor and not be banned, but there is also some decisions by Superme Court Republic of Indonesia “Mahkamah Agung RI” that the one of them in number 381/K/Pid/1995 that forbid the crown witness in stated that crown witness should not be submitted by public prosecutor. There was also a statement by ex Indonesia Supreme court judges (Mantan Hakim Agung Indonesia) named Andi Andojo on his book with tittle “Menyongsong dan Tunaikan Tugas Negara Sampai Akhir” that the way of profment by using crown witness was not valid not right and should be benned based on empirical way. There’re dualism roles by crown witness in case as the defendans they have denial right to refuse said the truth and as the witness they have a duty to said the truth and should be sworn. In this research there a some describtion about the consideration based on prosecutor in Madiun District attorney (Kejaksaan Negeri Madiun) that usually propposed the witness crown especially in narcotics crime at Madiun District Attorney (Kejaksaan Negeri Madiun). From the descriptions above, I will formulate it to be formulation of the problem, first what the consideration from prosecutor to submit crown witness at narcotics crime, and the second problem is what the constrains and effort from the Public Prosecutor to submit crown witness at narcotics crime. This research is using aproximation Juridical empirical approach with interview with the respondents obtain data technique, that will be analitic by qualitative describtion.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/134/ 051606952 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Kustati |
Date Deposited: | 16 Aug 2016 11:43 |
Last Modified: | 16 Aug 2016 11:43 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112533 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |