Wardhana, AdrianAgusta (2016) Penyimpangan Ketentuan Pasal 84 Kuhap Dalam Pemeriksaan Di Persidangan (Studi Persidangan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Dan Matinya Orang Di Lumajang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penyimpangan Ketentuan Pasal 84 KUHAP Dalam Pemeriksaan Di Persidangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh kasus yang menimpa Salim Kancil dan Tosan yang terjadi di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang mana tindak pidana tersebut terjadi di Selok Awar-awar dan para tersangka penganiayaan sebagian besar berdomisisli di Kabupaten Lumajang serta sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Lumajang. merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Lumajang, tetapi pada kenyataannya proeses persidangan dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Pasal 84 KUHAP jelas menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang Mengadili perkara dimana tindak pidana itu terjadi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dan tempat ia diketemukan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu. Terjadi penyimpangan dalam hal proeses persidangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa pertimbangan hukum pengambilalihan pemeriksaan perkara penganiayaan penambangan pasir di Lumajang oleh institusi penegak hukum di luar ketentuan pasal 84 KUHAP? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari berbagai Perundang-Undangan dan hasil wawancara dengan pihak terkait, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada proses persidangan yang harusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lumajang dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar rapat bersama antara aparat penegak hukum, jajaran muspida dan lain-lain, sehingga Pengadilan Negeri Lumajang mengajukan permohonan pengalihan proses persidangan pada Mahkamah Agung dan disetujui oleh Mahkamah Agung dan ditunjuklah Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggelar persidangan. Dalam hal ini Pasal 84 KUHAP dapat dikesampingkan dengan Pasal 85 KUHAP dan atas persetujuan langsung oleh Mahkamah Agung. Dari hasil diatas dapat disimpulkan proses persidangan dapat diambilalih oleh Pengadilan Negeri lain didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan persetujuan oleh Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri yang mengambil alih persidangan adalah Pengadilan Negeri yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung.
English Abstract
In this paper, the author took a theme The Abuse of Article 84 Provision at Criminal Procedural Code (KUHAP) during Examination before the Court. The background of selecting this theme was the tragic event suffered by Salim Kancil and Tosan in Selok Awar-Awar Village, Pasirian District, Lumajang Regency. There was criminal action targeted to these two persons, and most suspects and witnesses were domiciled at Lumajang Regency. Therefore, the case remained within legal authority of the State Court of Lumajang, but in fact, the proceeding was transferred into the State Court of Surabaya. Article 84 at KUHAP had clearly mentioned that the immediate State Court was given the needed authority to adjudicate the case occurred at place where the criminal action was committed, or at place where the suspect was settled as the resident, or recently recognized as the resident, or finally caught. Witnesses could be easily protected if they were accommodated into the immediate State Court. Therefore, transferring the proceeding to the distant State Court was then considered as abusive. Problem of research was: (1) What legal consideration was used by legal enforcing institution beyond Article 84 Provision at KUHAP in examining the case of sand mining oppressive action in Lumajang? Method of research was juridical empiric with juridical sociology. Primary and secondary law materials were analyzed using descriptive analysis. This analytical instrument was analyzing law materials by identifying the content or meaning of law rules and legislations. The result of interview was used as the guide in resolving legal issues that became review object. Result of research indicated that the transfer of case authority from the State Court of Lumajang to the State Court of Surabaya was made based on the collective assembly between legal enforcing officers, district assembly boards, and others. The State Court of Lumajang had submitted a proposal for transfer of proceeding to Supreme Court and it was granted, thus then the State Court of Surabaya was assigned to hold the proceeding. It seemed that Article 84 KUHAP could be displaced by Article 85 KUHAP with direct consent from Supreme Court. It could be concluded that case proceeding could taken over by other State Court based on Article 85 KUHAP and direct consent of Supreme Court. The caretaker State Court was then appointed by Supreme Court to organize the proceeding.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/133/ 051606951 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Kustati |
Date Deposited: | 16 Aug 2016 10:23 |
Last Modified: | 16 Aug 2016 10:23 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112532 |
Actions (login required)
View Item |