Urgensi Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Patriosa, Panji (2015) Urgensi Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. pilihan judul ini dilatar belakangi oleh kegundahan penulis untuk mengkaji advokat sebagai salah satu profesi hukum di Indonesia, selain polisi, jaksa dan hakim. Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. dalam penjelasannya yang dimaksud advokat sebagai penegak hukum ialah “ advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.”, namun berdasarkan frasa tersebut, makna advokat bersatus sebagai penegak hukum menjadi bias dan belum mampu menjawab secara konkrit bagaimanakah advokat bersatus penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut, agar pembahasan ini dapat tersusun secara sistematis, maka penulis mengangkat dua rumusan masalah : (1) Bagaimanakah tugas dan wewenang advokat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ?, (2) Apakah urgensi advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ?. Dalam penulisan karya tulis ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier yang diperoleh oleh penulis, selanjutnya diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis dengan mempergunakan analisis konten (content analysis) Hal ini bertujuan untuk menguraikan permasalahan, sehingga didapatkan simpulan yang tepat, guna menjawab rumusan masalah mengenai urgensi kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka jawaban atas rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah Dilihat dari berbagai macam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai advokat. Dapat dilihat bahwa tugas dan wewenang advokat didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, advokat memiliki tugas yakni memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu pada tingkat pemeriksaan (pasal 54 KUHAP). Khususnya bagi tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun (pasal 56 ayat (1) KUHAP). Sedangkan, wewenang advokat dalam KUHAP ialah (a) menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan (pasal 69 KUHAP), (b) menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya (pasal 70 ayat (1) KUHAP), (c) menerima turunan “Berita Acara Pemeriksaan” (pasal 72 KUHAP), (d) mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. (pasal 73 KUHAP).Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), tugas advokat adalah (a) memberi jasa pelayanan hukum, meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (pasal 1 butir 2 UU Advokat), (b) memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 22 ayat (1) UU Advokat), (c) merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya keran adanya hubungan profesi ( pasal 19 ayat (1) UU Advokat). Sedangkan, wewenang advokat dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah (a) mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara di dalam sidang pengadilan dengan berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (pasal 14 UU Advokat), (b) tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela perkara (pasal 16 UU Advokat), (c) memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan guna pembelaan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 17 UU Advokat). Dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ( UU Kekuasaan Kehakiman), tugas advokat ialah memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 56 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan wewenang advokat dalam UU Kekuasaan Kehakiman ialah berkaitan dengan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yakni fungsi pemberian jasa hukum dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (pasal 38 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman). Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), tugas advokat adalah (a) melakukan pelayanan bantuan hukum (pasal 9 huruf d UU Bantuan Hukum, (b) menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan hukum dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum (pasal 9 huruf c UU Bantuan Hukum. Sedangkan wewenang advokat dalam UU Bantuan Hukum ialah (a) mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara (pasal 9 huruf (e) UU Bantuan Hukum), (b) mendapatkan informasi dari instansi pemerintah guna pembelaan ( Pasal 9 huruf (f) UU Bantuan Hukum). Adapun urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ialah (a) advokat sebagai penyedia jasa hukum, (b) advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan, (c) advokat sebagai penyeimbang dalam dominasi penegak hukum, (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia. Keempat urgensi penting itu merupakan suatu bentuk penegasan advokat sebagai penegak hukum. dengan demikian diharapkan dengan adanya penegasan tersebut, dapat memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum, dalam perannya ia sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

English Abstract

In this minor thesis, the author raises the issue of the urgency of advocate position as a law enforcer in the criminal justice system in Indonesia. The background of this title selection by the authors to assess anxiety advocates as one of the legal profession in Indonesia, in addition to police, prosecutors and judges. In Article 5 paragraph (1) of Law No. 18 Year 2003 concerning Advocates. stated that the advocates status as law enforcement. the explanation is an advocate as law enforcer is "advocates as one of the devices in the judicial process having equal status with other law enforcer agencies in enforcing the law and justice.", but based on the phrase, meaning advocates as law enforcer is obscure and has not been able to answer concretely how advocate as a law enforcer. Based on this, so that this discussion can be arranged systematically, the writer raised two formulation of the problem: (1) How is the duty and authority advocate in legislation in Indonesia?, (2) What is the urgency of advocate position as law enforcer agencies in the criminal justice system in Indonesia?. In writing this paper the author uses the method of normative-legislative approach (statue approach). Primary legal materials, secondary and tertiary legal materials obtained by the authors, further inventoried, classified, and analyzed by using content analysis It aims to describe the problems, to obtain appropriate conclusions, in order to answer the problem formulation of the urgency notch lawyers in the criminal justice system in Indonesia. Based on the results of research conducted by the author, then the answer to the formulation of the issues raised by the authors is Judging from various provisions of the legislation that regulates about advocate in Indonesia. It can be seen that the duties and authorities of advocates in the laws and regulations in Indonesia. In Act No. 8 of 1981 on Criminal Procedure, advocates have the task of providing legal aid to the suspect or the accused during the time at the level of the examination (Article 54). Especially for the suspect or defendant shall be sentenced to death or criminal threat fifteen years (Article 56 paragraph (1)). Meanwhile, advocates of authority in the Criminal Code is (a) contacting the suspect has since been arrested or detained at all levels of the examination (Article 69), (b) contacting and speaking with the suspect at every level and every time examination for the defense of the interests of his case (Article 70 paragraph (1)), (c) receive derivative "Interrogation" (Article 72), (d) send and receive letters from the suspect whenever desired by him. (Article 73). In Law No. 18 Year 2003 concerning Advocates (Advocate Law), advocates tasks are (a) provide legal services, including legal advice, legal assistance, run power, represent, assist, defend and perform other legal actions in the interests of the clients legal (Article 1 paragraph 2), (b) providing legal assistance free of charge to the justice seekers who can not afford (Article 22 paragraph 1), (c) keep everything that is known or obtained from the client taps their relations profession (Article 19 paragraph 1 ). Meanwhile, advocates authority in Act No. 18 of 2003 are (a) an opinion or statement in defense case in the trial court to adhere to the code of professional conduct and legislation (Article 14), (b) does not can be prosecuted in criminal or civil in defending the case (Article 16), (c) obtain information, data, and other documents, both from the government and other parties related to the defense of a client, accordance with legislation (Article 17). In Act No. 48 of 2009 on Judicial Power (Judicial Power Law), the task is to provide legal aid lawyer to justice seekers who can not afford (Article 56 paragraph 1 ) . The authority advocate the Judicial Power Law is related to functions related to the judicial authorities, namely the function of providing legal services and dispute settlement out of court (Article 38 paragraph 1 ). In Act No. 16 of 2011 on Legal Aid (Legal Aid Act), the task of advocate are (a) carry out legal aid services (Article 9 letter d), (b) held legal advice, legal counseling and other activities related to legal aid (Article 9 letter c ). The authority lawyers in the Legal Aid Act are (a) issue an opinion or statement in defense of the case (article 9 e ), (b) obtain information from government agencies for the defense(Article 9 letter f ). Then the urgency of advocate position as a law enforcer in the criminal justice system in Indonesia is (a) advocate as a provider of legal services, (b) advocate as a watchdog and guardian of the integrity of the judiciary, (c) advocate as a counterweight to the dominance of other law enforcer, (d) advocates as defenders on human dignity. Fourth vital urgency it is a form of affirmation advocates as law enforcer. thus expected by the assertion that, can strengthen the position of advocates as law enforcer, in his role as one of the components in the criminal justice system in Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/85/ 051502942
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 24 Apr 2015 09:42
Last Modified: 29 Nov 2021 03:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112476
[thumbnail of 115010100111004_BAB 4.pdf]
Preview
Text
115010100111004_BAB 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 115010100111004_BAB 2.pdf]
Preview
Text
115010100111004_BAB 2.pdf

Download (764kB) | Preview
[thumbnail of 115010100111004_COVER + DAFTAR ISI.pdf]
Preview
Text
115010100111004_COVER + DAFTAR ISI.pdf

Download (389kB) | Preview
[thumbnail of 115010100111004_BAB 3.pdf]
Preview
Text
115010100111004_BAB 3.pdf

Download (329kB) | Preview
[thumbnail of 115010100111004_BAB 5.pdf]
Preview
Text
115010100111004_BAB 5.pdf

Download (204kB) | Preview
[thumbnail of 115010100111004_BAB 1.pdf]
Preview
Text
115010100111004_BAB 1.pdf

Download (557kB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item