Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan

Nugroho, Tri Satyo (2015) Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya pengaturan tentang Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adanya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan tidak dikenal pungutan kepada lembaga keuangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana ratio legis kewenangan otoritas jasa keuangan dalam melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan?. Dalam menjawab rumusan masalah diatas, penulis sekripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Sejarah (Historical approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pembentukan Otoritas Jasa keuangan tidak terlepas dari situasi krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang menimpa wilayah asia. Indonesia pada saat itu memusatkan sektor perbankan (Banking Centric) dalam perkembangan perekonomiannya. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Untuk mencapai tujuan tersebut OJK memiliki beberapa kewenangan untuk melakukan Pengaturan, Pengawasan dan Penyidikan. Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan merupakan amanat pasal 34 UU OJK, dalam Pasal 23A UUD Tahun 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa untuk kepentingan Negara. Kewenangan melakukan pungutan ada bersamaan dengan lahirnya OJK hal ini dikarenakan kewenangan Pungutan Tersebut diatur di dalam UU OJK hanya saja teknis pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Pemerintah. Pungutan yang dilakukan OJK sebenarnya dapat mengurangi independensi OJK dan dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum keuangan Otoritas tersebut. Seharusnya penulis menyarankan perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan komprehensif tentang pungutan terhadap lembaga keuangan.

English Abstract

In this thesis, the author raises the issue ratio legis Authority Financial Services Authority Conduct Charges Against Financial Institutions. Options theme background their arrangement on financial Services Authority can levy on financial institutions, whereas before the Law No. 21 Year 2011 on the financial Services Authority levies unknown to the financial institution. Based on the above, this paper raised the formulation of the problem: How ratio legis authority of financial services in fees to financial institutions ?. in answer to the above problems issues of law, the author of this sekripsi using normative juridical method to approach law (statute approach) and Approach History (Historical approach). Primary legal materials, secondary and tertiary obtained by the author will be analyzed using descriptive analysis techniques. From the results of research by the above method, the authors obtained the answers to the problems that exist that Establishment Financial Services Authority can not be separated from the monetary crisis situation that occurred in 1997-1998 that hit the Asian region. Indonesia at that time concentrated banking sector (Banking Centric) in the development of its economy. Financial Services Authority was formed with the goal of keeping the overall activities of financial services in the financial services sector can be held on a regular basis, fair, transparent and accountable, and can realize the financial system to grow in a sustainable and stable. To achieve these objectives the FSA has some authority to make arrangements, Oversight and Investigations. Ratio legis Authority Financial Services Authority (FSA) In Doing Levied Against Financial Institution is mandated by Article 34 of the Law FSA, in Article 23A of the 1945 Constitution provides that taxes and levies are forced to the interests of the State. No authority to levy along with the birth of this is due to the FSA Charges Such authority set out in the Act FSA regulated only in the technical implementation of Government Regulation. FSA levies do actually reduce the independence of the FSA and can lead to unclear legal status of the Authoritys finances. Supposedly the authors suggest the need for more in-depth studies and comprehensively about the charges on financial institutions.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/377/ 051607977
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 16 Aug 2016 10:56
Last Modified: 24 Nov 2021 03:31
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112418
[thumbnail of BAB_5.pdf]
Preview
Text
BAB_5.pdf

Download (92kB) | Preview
[thumbnail of daftar_isi.pdf]
Preview
Text
daftar_isi.pdf

Download (221kB) | Preview
[thumbnail of BAB_2.pdf]
Preview
Text
BAB_2.pdf

Download (363kB) | Preview
[thumbnail of daftar_pustaka.pdf]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (106kB) | Preview
[thumbnail of cover.pdf]
Preview
Text
cover.pdf

Download (57kB) | Preview
[thumbnail of BAB_1.pdf]
Preview
Text
BAB_1.pdf

Download (213kB) | Preview
[thumbnail of BAB_3.pdf]
Preview
Text
BAB_3.pdf

Download (108kB) | Preview
[thumbnail of BAB_4.pdf]
Preview
Text
BAB_4.pdf

Download (510kB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item