Roliansyah, Herdys Yoga (2015) Pelaksanaan Pasal 7 Peratran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Di Polres Kediri). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan bab diatas, maka dalam bab ini mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Penegakan hukum terhadap disiplin anggota Polri di Pores Kediri dilakukan oleh atasan langsung, atasan tidak langsung, atau anggota Propam sesuai lingkup tugas dan kewenangannya terhadap anggota polri yang melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sedemikian ringan. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran disiplin anggota yaitu meliputi menghindari tanggung jawab tugas, penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melakukan pungutan liar, tidak menaati peraturan (perceraian tanpa izin), perselingkuhan, kelalaian pengawasan tahanan, kelalaian tahanan bunuhdiri dan meninggalkan tanggung jawab tugas. Sementara hukuman disiplin dijatuhkan oleh Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan/atau Atasan Ankum (atasan yang berhak menghukum) dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, menunda kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan jabatan, dan penempatan dalam di tempat khusus paling lama 21 hari. Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin, diselesaikan menurut Keputusan Kepala Kepolisian Negera Republik 69 Indonesia No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan tahapannya yaitu meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan, pemeriksaan dalam sidang disiplin, penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman. 2. Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap disiplin anggota polri di Polres Kediri adalah korban sedikit dan bahkan jarang sekali mau melaporkan pelanggaran peraturan disiplin anggota polri yang dilakukan oleh anggota polri secara langsung, pemanggilan anggota polri yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota polri tidak diatur dalam KUHAP, sulit memperoleh keterangan dari masyarakat/ saksi umum dalam proses pemanggilan anggota polri yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota polri, jika yang melakukan pelanggaran berpangkat tinggi harus dilakukan secara resmi artinya harus ditanda tangani Kabid Propam dan diketahui oleh Ankum (atasan yang berhak menghukum), dan dalam proses pemeriksaan, saksi maupun korba n tidak dapat dipaksa dalam memberikan keterangan. Dalam mengahadapi kendala tersebut di atas solusi yang dilakukan adalah mendekati dan proaktif dalam mendekati saksi, memberikan jaminan keamanan terhadap saksi baik saksi umum maupun saksi dari kepolisian, dan berkoordinasi dengan atasan/ satuan kerja dalam melakukan suatu panggilan/ pemeriksaan
English Abstract
-
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2015/267/ 051508923 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Kustati |
Date Deposited: | 06 Jan 2016 15:29 |
Last Modified: | 28 Apr 2022 02:38 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112296 |
Preview |
Text
0810113290_BAB 5.pdf Download (338kB) | Preview |
Preview |
Text
0810113290_BAB 1.pdf Download (354kB) | Preview |
Preview |
Text
0810113290_BAB 3.pdf Download (283kB) | Preview |
Preview |
Text
0810113290_COVER + DAFTAR ISI.pdf Download (351kB) | Preview |
Preview |
Text
0810113290_BAB 2.pdf Download (635kB) | Preview |
Preview |
Text
0810113290_BAB 4.pdf Download (756kB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |