Studi Tentang Sikap Pemerintah Republik Indonesia Dalam Menghadapi Wajib Militer Warga Negara Indonesia Di Singapura

Hariwinanto, Rian (2015) Studi Tentang Sikap Pemerintah Republik Indonesia Dalam Menghadapi Wajib Militer Warga Negara Indonesia Di Singapura. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan sikap pemerintah Republik Indonesia berawal dari peristiwa yang terjadi pada bulan November 2014 lalu, dimana pada saat dilakukan kegiatan latihan militer bersama antara prajurit TNI dan militer Singapura di Magelang, Jawa Tengah. Dalam latihan gabungan ini terdapat 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjadi prajurit tentara Singapura. Padahal mereka berdua masih tercatat dan memiliki pasport kewarganegaraan Indonesia. Pada saat dijelaskan ternyata menurut aturan pemerintah Singapura mewajibkan Warga Negara Indonesia yang menjadi atau telah memiliki “permanent resident” untuk mengikuti kegiatan wajib militer. Jika aturan tersebut tidak dilakukan, kedua WNI akan mendapat ancaman hukuman penjara. Jadi dalam peristiwa ini, Pemerintah Republik Indonesia memang berhak untuk mengambil sikap. Namun pada akhirnya ini menimbulkan dilematis, dimana pemerintah Indonesia sebenarnya sangat melarang bagi warga negaranya untuk mengikuti wajib militer di negara lain khususnya dalam peristiwa ini di negara Singapura. Tetapi dalam pasal 24 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia memperbolehkan apabila warga negaranya sedang dalam level mengikuti program pendidikan. Walaupun seperti itu, peraturan nasional Singapura tetap menjadi beban bagi warga negara Indonesia yang menjadi permanent resident walaupun bukan seorang yang sedang menempuh pendidikan di negara tersebut. Hal ini menjadi berat karena seperti fakta yang terjadi, pemerintah Singapura dengan tegas menetapkan bagi semua warga negara asing yang menjadi permanent resident wajib untuk mengikuti wajib militer dengan alasan memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara. Hal ini jelas menjadi hal yang wajib bagi warga negara Indonesia yang menjadi permanent resident walaupun bukan seorang pelajar di Singapura, ia tetap wajib mengikuti wajib militer di negara itu. Disamping hal ini, pemerintah Indonesia juga sebenarnya masih rancu dan ragu dalam menerapkan pasal 24 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ini terlihat dalam peristiwa penemuan 2 WNI dalam latihan gabungan militer yang telah disebutkan, langkah yang diambil untuk menyelesaikan hal tersebut masih dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Padahal jelas dua WNI tersebut merupakan warga negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Singapura. Bahkan pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia justru melakukan jalur diplomasi dengan Singapura dan pada akhirnya justru mendeportasi 2 WNI tersebut, padahal jelas sebenarnya 2 WNI tersebut tidak melanggar ketentuan Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah status WNI yang menjadi “permanent resident” di x Singapura dan mengikuti wajib militer menurut pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan ketentuan hukum Singapura? (2) Apa sikap yang seharusnya diambil pemerintah Indonesia dalam mengatasi benturan aturan hukum antara Indonesia dan Singapura dalam penerapan wajib militer terhadap WNI yang menjadi “permanent resident” di Singapura? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan theological intrepretative. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Status WNI menurut Pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diterapkan pengecualian bagi WNI di Singapura yang sedang mengikuti program pendidikan atau sedang bersekolah di sana, maka diterapkan pengecualian untuk mengikuti wajib militer di Singapura. Inilah yang menjadi perdebatan bagi pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil sikap bagi status WNI yang menjadi “Permanent Resident” dan mengikuti wajib militer di Singapura. Padahal bila melihat ketentuan dalam pasal 24 ini, sudah jelas terdapat pengecualian bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan di Singapura. Pada penyelesaian terhadap benturan hukum nasional Indonesia dan Singapura terkait penerapan wajib militer bagi WNI yang menjadi “permanent resident” di Singapura, dalam peristiwa ini dapat dilakukan negosiasi. Disini pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura bisa mengambil jalur konsultasi. Indonesia dalam peristiwa ini berada dalam pihak yang dirugikan karena warga negaranya diwajibkan mengikuti wajib militer bila menjadi “permanent resident” walaupun sebenarnya belum tentu WNI tersebut ingin sepenuhnya menjadu warga negara Singapura. Dengan negosiasi, pemerintah Indonesia bisa mencoba bernegosiasi dengan meminta pemerintah Singapura mencermati kembali aturan nasionalnya tersebut. Jadi disini perwakilan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan Diplomat di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura bisa bernegosiasi dengan pemerintah Singapura terkait masalah ini. Jika pemerintah Singapura tidak bisa melakukan perubahan terhadap aturan nasionalnya, maka dari hasil negosiasi tersebut bisa dibuat traktat atau treaty. Dalam treaty tersebut pemerintah Indonesia bisa mengusulkan agar adanya pengecualian bagi WNI yang menjadi “permanent resident” dapat dibebaskan dari kewajiban mengikuti wajib militer di Singapura. Hal ini demi menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan antara kedua negara ini yang sudah cukup erat persahabatan dan kerjasamanya. Selain itu, untuk mengantisipasi hal ini terjadi kembali, pemerintah Republik Indonesia seharusnya mengambil sikap dengan mencermati ketentuan dalam Pasal 24 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang memberikan pengecualian bagi WNI yang sedang menempuh program studi di negara yang mewajibkan wajib militer diperbolehkan mengikuti wajib militer x tersebut. Atau bisa dengan tegas Pemerintah mengamandemen atau merubah ketentuan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan untuk sepenuhnya melarang seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk mengikut wajib militer dan akan diberikan sanksi yang setimpal bila melakukan hal tersebut.

English Abstract

In this thesis, the author raises the issue of the attitude of the government of the Republic of Indonesia came from events that occurred in November 2014 and then, at which time the activities carried out joint military exercises between the soldiers and the military of Singapore in Magelang, Central Java. In this joint exercise there are two Indonesian citizen (citizen) who was caught into the Singapore army soldiers. Though they were both registered and have Indonesian citizenship passport. At the time it turns out according to the rules described Singapore government obliges Indonesian citizen who becomes or has had a "permanent resident" to follow the activities of conscripts. If the rule is not done, both Indonesians will get penalty of imprisonment. So in this event, the Government of the Republic of Indonesia is entitled to take a stand. But in the end it raises a dilemma, where the Indonesian government actually very prohibits for citizens to compulsory military service in another country, especially in this event in the state of Singapore. But in article 24 of Law No. 12 of 2006 on Citizenship, Indonesia allows its citizens if it is in the level of education program. Although like that, national rules Singapore remains a burden for Indonesian citizens who become permanent residents even though not one who was educated in the country. It becomes difficult because as the facts that occurred, the Singapore government firmly established for all foreign nationals who became permanent residents are required to follow the draft on the grounds have the same obligations to citizens. This is clearly a mandatory thing for Indonesian citizens who become permanent residents although not a student in Singapore, he is still obliged to compulsory military service in the country. Besides this, the Indonesian government is still confused and hesitant in applying article 24 of Law No. 12 Year 2006 on Citizenship. This is seen in the event of the discovery of two Indonesians in joint military exercises that have been mentioned, the steps taken to resolve it is still done with caution. And clearly the two citizen is a citizen of Indonesia who is studying in Singapore. Even the Ministry of Foreign Affairs of Indonesia would conduct diplomacy with Singapore and in the end it is deporting 2 citizen, whereas in fact two Indonesians clearly does not violate the provisions of the Citizenship Law in Indonesia. Based on the foregoing, this paper raised the formulation of the problem, namely: (1) What is the status of citizens who become "permanent resident" in Singapore and compulsory military service in accordance with Articles 23 and 24 of Law No. 12 of 2006 on Citizenship and Singapore law? (2) What should the attitude of the Indonesian government in overcoming the conflict of laws between Indonesia x and Singapore in the application of compulsory military service to citizens who become "permanent resident" in Singapore? Then the writing of this paper uses normative juridical method to approach legislation (statue approach), the conceptual approach (conceptual approach), and approach to history (historical approach). The primary legal materials, secondary, and tertiary authors obtained will be analyzed using grammatical and theological interpretation intrepretative. From the results of research by the above method, the authors obtain answers to existing problems that citizen status under Article 23 and 24 of Law No. 12 of 2006 on Citizenship applied exemptions for citizens in Singapore who are following the educational program or were attending school there, then applied an exception for military service in Singapore. This is a debate for the government of the Republic of Indonesia to take a stand for the status of citizens who become "Permanent Resident" and following military service in Singapore. Yet when you see the provisions of Article 24 of this, it is clear there is an exception for those who are studying in Singapore. In the settlement of the conflict of national laws of Indonesia and Singapore related to the application of compulsory military service for the citizen who became "permanent resident" in Singapore, this can be done in the event of negotiations. Here the governments of Indonesia and Singapore can take line consultation. Indonesia in these events are in the injured party because citizens are required to follow the draft when it became "permanent resident" despite the fact that the citizen does not necessarily want to fully menjadu citizens of Singapore. With negotiations, the Indonesian government could try to negotiate with the government of Singapore asked recap the national rules. So here representatives of the Indonesian government through the Ministry of Foreign Affairs or Representatives diplomat at the Indonesian Embassy in Singapore can negotiate with the government of Singapore related to this issue. If the Singapore government can’t make changes to the national rules, then the results of these negotiations can be made treaties or treaty. In the treaty Indonesian government could propose that the exclusion for citizens who become "permanent resident" may be exempted from compulsory military service in Singapore. This is in order to maintain the stability of the defense and security between the two countries are already quite close friendship and cooperation. In addition, in anticipation of this happening again, the Indonesian government should take a stand to observe the provisions of Article 24 of Law No. 12 of 2006 on Citizenship that provide exceptions for citizens who are taking courses in the country which require compulsory military conscription allowed to follow them. Or can be firmly Government to amend or modify the provisions of Law No. 12 of 2006 on Citizenship to completely prohibit all citizens who are abroad to follow compulsory military service and will be given sanctions in kind when doing so.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/223/ 051508878
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 05 Jan 2016 13:11
Last Modified: 05 Jan 2016 13:11
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112248
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item