Kumitirasih, Ajeng Noorseta Quadtias and Siti Hamida,, - S.H., M.M. (2015) Tanggung Jawab Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Terhadap Rahasia Bank. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Saat ini pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Strategi Nasional untuk mencapai keuangan inklusif yang dirancang pemerintah. Strategi Nasional untuk mencapai keuangan inklusif dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya disebut dengan OJK, Industri Perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya. Strategi Nasional untuk mencapai keuangan inklusif ini adalah Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang disebut dengan Laku Pandai. Pelaksana Laku Pandai ini adalah industri perbankan dan jasa keuangan lainnya. Dalam industri perbankan, bank penyelenggara menggunakan agen. Bank penyelenggara dan agen bekerja sama untuk meningkatkan pengetahuan dan pemanfaatan industri perbankan untuk mewujudkan keuangan inklusif. Penggunaan agen dalam Laku Pandai secara langsung dapat menyebabkan agen mengetahui informasi dan data pribadi nasabah BSA (Basic Saving Account). Padahal informasi dan data pribadi merupakan hal yang bersifat rahasia bank. Rahasia bank merupakan hal yang harus benar-benar dijaga untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dalam perbankan, maka harus diketahui tanggung jawab agen sebagai pelaksana Laku Pandai dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis tanggung jawab atas rahasia bank dari agen sebagai pelaksana layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif karena mencari kepastian hukum tentang tanggung jawab agen penyelenggara layana keuangan tanpa kantor dalam menjaga rahasia bank yang diangkat melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian dalam tulisan ini, agen dalam Laku Pandai merupakan orang pertama yang melakukan berbagai layanan jasa keuangan yang mendasar, seperti cek saldo, setor tunai, penarikan dana nasabah, pembukaan rekening, dan sebagainya. Sehingga secara langsung, agen mengetahui mengenai informasi data nasabah serta simpanannya. Dalam POJK dan SEOJK tentang Laku Pandai, agen memiliki kewajiban untuk menjaga segala hal yang bersifat rahasia bank. Baik perorangan atau berbadan hukum, agen memiliki tanggungjawab yang penuh layaknya pegawai bank yang berada di kantor. Sebelum agen dapat mengetahui segala hal yang bersifat rahasia bank, bank penyelenggara Laku Pandai harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik rekening jika bank penyelenggara akan menggunakan jasa pihak lain yang disebut agen. Karena secara tidak langsung agen tersebut akan mengetahui data pribadi nasabah bersangkutan. Maka dari itu, bank juga harus memberikan penjelasan kepada agen dan nasabah mengenai tujuan dan konseskuensi dari pemberian dan/atau penyebarluasan data pribadi kepada pihak lain.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2015/189/051505244 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 24 Nov 2015 16:04 |
Last Modified: | 27 Apr 2022 02:39 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112208 |
Preview |
Text
BAB_I.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_II.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_III.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_IV.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_V.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Cover_+_Daftar_Isi.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |