Prabowo, Hadi Herlambang and Tunggul Anshari,, S.H., M.Hum (2015) Pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Komisi Yudisial Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial melengkapi Mahkamah Agung. Sehingga saat ini terdapat 2 (dua) lembaga negara yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sementara Komisi Yudisial lembaga negara yang tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman yang salah satu kewenangannya adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyakatan bahwa hakim konstitusi tidaklah termasuk hakim yang menjadi obyek pengawasan oleh Komisi Yudisial. Selain itu pada 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 1,2/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa badan pengawas atau panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. Pada saat ini hakim yang dapat diawasi secara eksternal oleh Komisi Yudisial hanyalah hakim pada lingkup peradilan Mahkamah Agung tidak termasuk hakim konstitusi. Padahal ketika pembahasan rapat PAH I BP MPR tentang Amandemen UUD 1945 bahwa objek pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial adalah mencakup seluruh hakim, termasuk hakim konstitusi dan tidak ada pembedaan istilah hakim. Pada saat ini pengawasan hakim konstitusi hanya dilakukan secara internal yaitu dilakukan oleh majelis kehormatan. Sesungguhnya bahwa mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi juga terdapat di Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya. Akibatnya terjadinya perbedaan sifat pengawasan di dalam Kekuasaan Kehakiman terhadap hakim Mahkamah Agung dan hakim yang berada pada peradilan dibawahnya dengan hakim Mahkamah Konstitusi. Jika, hakim Mahkamah Agung dan hakim yang berada pada peradilan dibawahnya mendapat pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial sedangkan hakim Mahkamah Konstitusi tidak. Padahal kedua-duanya sama-sama hakim. Artinya Mahkamah Konstitusi masih menjadi lembaga Negara satu-satunya yang kebal koreksi eksternal di bidang etik. Sebab, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal Undang-Undang yang memberi kewenangan Komisi Yudisial menjadi pengawas hakim konstitusi. Maka perlu dilakukan amandemen UUD 1945 yang kelima untuk mewujudkan pengawasan hakim konstitusi secara ekternal oleh Komisi Yudisial.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2015/183/051505238 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 20 Nov 2015 16:17 |
Last Modified: | 27 Apr 2022 02:32 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112202 |
Preview |
Text
BAB_I_(PENDAHULUAN).pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_II_(TINJAUN_PUSTAKA).pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_IV_(HASIL_DAN_PEMBAHASAN).pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_V_(SARAN_DAN_KESIMPULAN).pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_III_(METODE_PENELITIAN).pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
COVER-DAFTAR_ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |