Alasan Penghapus Pidana Bagi Korban Yang Melakukan Tindak Pidana Karena Dipaksa Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Zanuardi, Doffi (2015) Alasan Penghapus Pidana Bagi Korban Yang Melakukan Tindak Pidana Karena Dipaksa Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Alasan Penghapus Pidana Bagi Korban Yang Melakukan Tindak Pidana Karena Dipaksa Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh suatu alasan yang menghapuskan hukuman pidana bagi seorang korban tindak pidana perdagangan orang yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Alasan yang menghapuskan hukuman pidana dapat berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka untuk menentukan salah satu alasan tersebut diperlukan suatu kajian yang lebih mendalam. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah perbuatan yang dilakukan oleh korban dalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar? (2) Bagaimana perbedaan konsep antara keadaan dipaksa menurut pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan daya paksa menurut pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, alasan penghapus pidana bagi korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah alasan pemaaf. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan dari korban, karena korban tidak mampu bertanggungjawab akan tetapi perbuatan korban termasuk dalam perbuatan pidana. Korban tidak dapat dipidana karena korban tidak mampu bertanggungjawab. Tidak mampu bertanggungjawab merupakan salah satu unsur yang ada pada alasan pemaaf. Paksaan yang diterima oleh korban dari pelaku tindak pidana perdagangan orang merupakan suatu hal yang membuat korban xii tidak mampu bertanggungjawab. Paksaan dapat berupa kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman lain. Perbedaan konsep antara “dipaksa” dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan “daya paksa” dalam pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari dua perbedaan besar, yaitu: Perbedaan Secara Umum dan Perbedaan Secara Khusus. Perbedaan secara umum merupakan perbedaan yang didasarkan pada bunyi pasal. Pokok pembahasan perbedaan secara umum terdiri dari: Subjek Hukum, Sebab Melakukan Tindak Pidana, dan Sasaran. Perbedaan secara khusus merupakan perbedaan yang didasarkan pada istilah “dipaksa” dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan “daya paksa” dalam pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pokok pembahasan perbedaan secara khusus terdiri dari: Istilah, Macam-Macam, Alasan Penghapus Pidana, Dalam Hal Penyertaan, dan Status Subjek Hukum.

English Abstract

In this thesis, the author raises the issue of Criminal Removal Reasons For Performing Crime Victims Because Forced In Law Combating Trafficking in Persons. The theme choice motivated by a reason that abolish criminal penalties for a victim of crime of trafficking in persons who committed the crime of being forced by the perpetrators of trafficking in persons, pursuant to article 18 of Law No. 21 of 2007 on Combating Trafficking in Persons. The reason that abolish criminal penalties can be an excuse or justification, to determine one of the reasons we need a deeper study. Based on this, this paper raised the formulation of the problem: (1) What actions committed by the victim in the article 18 of the Law of the Republic of Indonesia Number 21 Year 2007 concerning the Eradication of Trafficking in Persons can be categorized as an excuse or justification? (2) What is the difference between the concept of forced circumstances under article 18 of the Law of the Republic of Indonesia Number 21 Year 2007 on Combating Trafficking Persons with a forced power under section 48 Code of Criminal Law (Criminal Code)? Writing this paper uses normative juridical method to approach law (statute approach), the comparative approach (comparative approach), approach the concept (conceptual approach). Legal materials consisting of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials. From the research results with these methods, the reason for the removal of criminal who committed the crime victim being forced under article 18 of Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons is an excuse. Excuse is a reason that eliminate errors from the victim, because the victim is not able to be responsible but actions are included in a crime victim. Victims can not be convicted because the victim was not able to be responsible. Not being able to be responsible is one of the elements that exist in excuses. Coercion received by victims of criminal trafficking is something that makes the victim incapable of responsibility. Coercion can be violence or threats of violence or other threats. The difference between the concept of "forced" in article 18 of Law No. 21 of 2007 on Combating Trafficking in Persons "forced power" in Article 48 of the Code of Criminal consists of two major differences, namely: Differences in General and Differences In Special. The difference is generally a distinction based on the article. Subject of differences in xiv general consist of: Subject Laws, For Doing Crime, and Target. Differences in particular the distinction based on the term "forced" in article 18 of Law No. 21 of 2007 on Combating Trafficking in Persons "forced power" in article 48 of the Code of Criminal Law. Subject of differences in particular consist of: Terminology, All Kinds, Reasons Criminal Eraser, In The Inclusion, and Status Law subject.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/10/ 051502215
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 18 Mar 2015 14:41
Last Modified: 18 Mar 2015 14:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112112
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item