Alasan-Alasan Yang Mempengaruhi Penyidik Melakukan Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa Pada Saat Melakukan Tindak Pidana (Studi Di Kepolisian Resort Malang Ko

Hermawan, Dewan Angga (2014) Alasan-Alasan Yang Mempengaruhi Penyidik Melakukan Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa Pada Saat Melakukan Tindak Pidana (Studi Di Kepolisian Resort Malang Ko. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa. Pengaturan Penghentian Penyidikan terdapat dalam KUHAP pasal 109 ayat (2), penyidik dapat menghentikan penyidikan dikarenakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Pada praktiknya di wilayah hukum kota malang beberapa kasus yang tersangkanya diduga mengalami gangguan jiwa dihentikan penyidikannya, hal ini tidak berdasarkan KUHAP pasal 109 ayat (2), sehingga penulis tertarik untuk menelitinya. Untuk itu penulis membuat rumusan masalah yaitu, bagaimana penanganan tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa dalam tahap penyidikan, alasan-alasan apa yang mempengaruhi penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa, serta bagaimanapenyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus yang tersangkanya diduga mengalami gangguan jiwa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosologis. Metode pendekatan tersebut menggunakan data primer sebagai data utama dan juga memerlukan data sekunder sebagai data pendukung. Dalam penerapannya, penanganan tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa berbeda dengan penanganan tersangka yang jiwanya normal. Bedanya ada pada tahap pemeriksaan tersangka. Tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa akan dilakukan observasi selama 14 hari lamanya. Apabila tersangka terbukti benar-benar mengalami gangguan jiwa, penyidik menghentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berlandaskan atas penafsirannya sendiri sesuai dengan kewenangan penyidik pada pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP dan pasal 18 UU No 2 Tahun 2002 sehingga penyidik menilai kasus yang ditangani dianggap tidak menimbulkan efek besar pada masyarakat, banyaknya perkara yang harus diselesaikan sehingga mengesampingkan perkara yang dianggap ringan, Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai upaya penyelesaian yang lebih cepat dan ringan. Alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menghentikan penyidikan, sehingga penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Malang Kota tidak sesuai dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Untuk meminimalisir adanya multi tafsir mengenai kewenangan penyidik yang diberikan KUHAP pasal 7 ayat (1) huruf j yakni mengadakan tindakan lain dan kewenangan pasal 18 UU No 2 Tahun 2002 yakni penyidik dapat bertindak menurut penilaian sendiri, maka selayaknya pemerintah membuat peraturan yang jelas mengenai penanganan tersangka gangguan jiwa yang sesuai dengan tujuan hukum yaitu kemanfaatan, keadilan dan juga kepastian.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/25/051407973
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 03 Dec 2014 11:13
Last Modified: 22 Apr 2022 01:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111881
[thumbnail of skripsi.pdf]
Preview
Text
skripsi.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item