Tanggung Jawab Pelaku Pembangunan Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) (Studi Pelaksanaan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Mardiana, Nurzulma (2014) Tanggung Jawab Pelaku Pembangunan Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) (Studi Pelaksanaan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, membahas tanggung jawab pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan perhimpunan pemilik dan penguni sarusun (PPPSRS) berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Rumah Susun sebelum masa transisi berakhir di Apartemen Soekrano Hatta Malang, kemudian dilanjutkan pengelolaan hak bersama Apartemen Soekrano Hatta Malang oleh pelaku pembangunan selama masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS. Pilihan tema tersebut dilatar belakangin, karena pengelolaan hak bersama harus dilakukan dengan baik, karena merupakan hak yang dapat dipergunakan bersama-sama oleh pemilik dan/atau penghuni lainnnya dalam rumah susun. Sehingga perlu dibentuk suatu lembaga hukum untuk melakukan pengelolan hak bersama tersebut dengan beranggotakan pemilik dan/atau penghuni sarusun, berupa PPPSRS. Pembentukan PPPSRS harus diorganisir dengan baik, yaitu dengan bantuan pelaku pembangunan rumah umah susun tersebut dengan memfasilitasi pembentukannya. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Pelaksanaan tanggung jawab pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di rumah susun Apartemen Soekrano Hatta Malang berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. (2) Pengelolaan rumah susun oleh pelaku pembangunan di rumah susun Apartemen Soekrano Hatta Malang dalam masa transis dan sebelum terbentuknya PPPSRS? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik teknik analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban permasalahan, berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mengatur kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghunui Sarusun (PPPSRS) paling lambat sebelum masa transisi yang telah ditetapkan dalam pasal 59 ayat (2) berakhir di Apartemen Soekarno Hatta Malang. PT. Java Mitra selaku pelaku pembangunan mulai dari serah terima pertama unit (Juni 2011) kepada pemilik sampai dengan saat ini (desember 2013) tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam hal wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS sampai berakhirnya masa transisi yang telah ditetapkan, yaitu 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama sarusun kepada pemilik. PT. Java Mitra tidak dapat melaksankan tanggung jawabnya memfasilitasi pembentukan PPPSRS tepat waktu, dikarenakan terdapat beberapa faktor yang menghambat pembetukan PPPSRS, sepeti kerancuan pengaturan lamanya masa transisi pada pasal 59 UURS, faktor lain pengambat terbentuknya PPPSRS adalah lamanya waktu mempersiapakan kelengkapan syarat-syarat pembentukan PPPSRS. Sedangkan pelaksanaan pengelolaan rumah susun Apartemen Soekrano Hatta Malang dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS telah sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat ayat (1), dimana pelaku pembangunan menjadi pengelola sementara. Tetapi PT. Java Mitra telah melakukan pengelolaan Apartemen 16 Soekarno Hatta Malang melebihi batas masa transisi yang telah ditetapkan, yaitu 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama unit dilakukan.

English Abstract

This writing is discussed about the responsibility of building owner who facilitated the association of owner and occupants of flat/PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SARUSUN (PPPSRS) based on Article 75, Paragraph (1), Act No. 20 of 2011 about Strata Title, before the transitional period has expired in Apartemen Soekarno Hatta Malang. Then, it’s continued with managing community right of Apartment Soekarno Hatta by the owner of building before the formation of PPPSRS. The background of this writing is considered to the good management of community right of PPPSRS which should be done well. Community right is a right that can be used jointly by owner and/or occupants of flats. Thus, it is necessary to establish a legal institution to undertake the management of community right which consist of the owner and/or occupants of flats, and organized into PPPSRS. The formation of PPPSRS should be organized well, through the owner’s help by facilitating the formation. Based on that background of writing, this paper contained two legal problems which are: 1. the implementation of building owner in order to facilitating the Association of Owner and Occupants of Flats/PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SARUSUN (PPPSRS) in Apartment Soekarno Hatta Malang based on Article 75 Paragrahp (1) Act No. 20 of 2011 about Strata Title And 2. the management of flats by building owner in Apartment Soekarno Hatta Malang in transitional period and before the formation of PPPSRS? This research is an empirical juridical and using sosio-juridical approach. Primary and Secondary data which obtained by author will be analyzed by using the qualitative technique and quantitative technique. Based on Article 75 Paragraph (1) Act No. 20 Year 2011 about Strata Title which regulate about the obligation of building owner to facilitate the formation of Association of Owner and Occupants of Flats/PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SARUSUN (PPPSRS) in Apartment Soekarno Hatta Malang should be done before the transitional period which already mentioned in Article 59 Paragraph (2). However, PT Java Mitra as building owner, since the handover of first unit (June 2011) to the owner of flat until December 2011, could not carry out their responsibility in order to facilitate the formation of PPPSRS, even until the period of transitional time has expired (1 year since June 2011). PT Java Mitra could not give the responsibility in time due to several obstacle factors in formation of PPPSRS, which are the vague norm of transitional period in Article 59 Act No. 20 Year 2011 and another factor is the building owner needs more time to prepare the qualifications for formation of PPPSRS. On another hand, the limit time that already given by the law is only 1 year, based on Article 59 Paragraph

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/185/051404512
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 11 Aug 2014 14:19
Last Modified: 20 Apr 2022 06:43
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111808
[thumbnail of NURZULMA-105010107111106.pdf]
Preview
Text
NURZULMA-105010107111106.pdf

Download (12MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item