Puspita, DewiIda Ayu Arie (2013) Implementasi Tanggung Jawab Pt. Asuransi Jiwa Sinar Mas Malang Terhadap Kinerja Agen Dalam Penerbitan Polis Asuransi Jiwa (Studi di PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Tanggung Jawab PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas Malang terhadap Kinerja Agen dalam Penerbitan Polis Asuransi Jiwa. Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tindakan agen asuransi PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas Malang yang menyebabkan adanya komplain dan kerugian pada tertanggung dalam penerbitan polis asuransi jiwa. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG Malang dalam mengatasi kinerja agen asuransi yang menyalahi prosedur dalam penerbitan polis asuransi jiwa? (2) Bagaimana tanggung jawab PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG Malang terhadap tertanggung yang mengalami masalah dalam polisnya yang disebabkan oleh kinerja agen asuransi tersebut? Penelitian ini adalah penelitian empiris yaitu mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola. Dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Karena secara yuridis hendak mengkaji Undang-Undang terkait dengan asuransi dan agen asuransi sedangkan secara sosiologis hendak melihat tanggung jawab perusahaan asuransi terkait kinerja agen asuransinya yang menimbulkan komplain atau kerugian pada tertanggung. Dari hasil penelitian dengan permasalahan, tujuan dan metode di atas, maka penulis mendapat kesimpulan dan jawaban dari permasalahan yang ada. Yaitu upaya yang dilakukan PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas Malang dalam mengatasi kinerja agen yang menyalahi prosedur ialah dengan beberapa tahap. Antara lain adanya prosedur dan persyaratan yang harus dilalui oleh calon agen sebelum menjadi agen dalam PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas Malang, kemudian jika ada permasalahan di kemudian hari sehingga menyebabkan tertanggung rugi atau mengajukan komplain maka PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas Malang memiliki 4 tahap penyelesaian. Yaitu Tahap Pemanggilan, Peringatan, Pemberhentian secara sepihak dan ganti rugi. PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas selaku perusahaan atau pihak penanggung, memiliki tanggung jawab vicarious liability terhadap agennya. Jika pada suatu hari ada tertanggung dari PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas Malang yang mengalami kerugian atau komplain akibat kesalahan agen, maka pihak PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas hanya bertanggung jawab sesuai perjanjian dan selebihnya agen yang bertanggung jawab.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2013/66/051302959 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hasbi |
Date Deposited: | 10 Apr 2013 14:49 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 03:52 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111682 |
Preview |
Text
RINGKASAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
IMPLEMENTASI_TANGGUNG_JAWAB_PT.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |