Sihombing, Miracle M.A.A.S (2013) Urgensi Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Urgensi Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh penelitian penulis saat Kuliah Kerja Lapangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maret 2012 tentang Pelaksanaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, ditemukan bahwa hambatan pelaksanaannya terletak pada sanksi hukum yang hanya pada sanksi administratif, dan tidak ada sanksi pidana. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pengaturan sanksi dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku bagi penyelenggara negara yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya maupun penyelenggara Negara yang dengan sengaja salah melaporkan harta kekayaannya? (2) Apa urgensi pengaturan sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya maupun penyelenggara Negara yang dengan sengaja salah melaporkan harta kekayaannya? (3) Bagaimana pengaturan sanksi pidana dalam mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis dengan mengaitkan pada asas-asas hukum dan berdasar pada teori-teori hukum yang terkait dengan permasalahan yang ingin penulis bahas. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa pengaturan sanksi bagi penyelenggara Negara yang tidak menyerahkan LHKPN terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, PP Nomor 53 Tahun dan dalam pasal 216 KUHP serta pasal 263 dan 416 KUHP bagi penyelenggara Negara yang dengan sengaja salah melaporkan harta kekayaannya. Sanksi administratif yang ada dianggap terlalu lemah karena KPK tidak mempunyai hak untuk menetapkan sanksi, selain itu sanksi administrative tidak mengikat bagi seluruh penyelenggara Negara. Sanksi pidana sebenarnya ada dalam KUHP, namun dianggap dikesampingkan dengan berlakunya asas lex spesialis derogate legi generalis dengan adanya pasal 20 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan sanksi bagi penyelenggara Negara yang tidak taat melaporkan harta kekayaannya adalah sanksi administratif. Berdasarkan perbandingan dengan Negara lain dan dibandingkan dengan pengaturan sanksi hukum pidana yang telah ada serta dalam undang-undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penulis mencoba merumuskan sanksi pidana dalam mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2013/63/051302945 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hasbi |
Date Deposited: | 12 Apr 2013 14:13 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 03:21 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111679 |
Preview |
Text
Skripsi-MiracleSihombing-0910113145-FHUB.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |