Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Atas Kesaksian Yang Diberikan Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Nugraha, Septian Pradipta (2013) Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Atas Kesaksian Yang Diberikan Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Atas Kesaksian Yang Diberikan Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilatar belakangi karena kurangnya perlindungan yang diberikan terhadap justice collaborator dan tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur justice collaborator dan perlindungan hukum baginya mengingat perannya yangsangat signifikandalam mengungkap tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi justice collaborator atas kesaksian yang diberikan dalam pemeriksaaan perkara tindak pidana korupsi baik yang diatur dalam Instrumen internasional maupun Instrumen nasional? (2) Bagaimana prospek pengaturan justice collaborator atas kesaksian yang diberikan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dalam peraturan perundangundangan di Indonesia? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh dari Penelusuran Pustaka Pribadi, Perpustakaan Pusat Universitas Brawijaya, Penelusuran Pustaka di Pusat Dokumentasi Dan Informasi Hukum Universitas Brawijaya, Penelusuran melalui media Internet. Bedasarkan hasil penelitian bahwa didalam instrumen internasional yang terdiri United Nation Convention Against Tranational Organized Crimes/UNCATOC dan United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC maupun instrumen nasional yang terdiri KUHAP, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Keppres No 174 Tahun 1999, PP Nomor 55 Tahun 2012, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 sudah terdapat beberapa pasal yang memuat bentuk perlindungan hukum bagi justice collaborator atas pemeriksaan yang diberikan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tetapi hanya memuat bentuk perlindungan secara umum saja. Sedangkan prospek pengaturan tentang justice collaborator dan perlindungan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum diatur secara spesifik hal tersebut membuat peran justice collaborator menjadi tidak leluasa dan cenderung tertekan dengan kesaksian yang akan, sedang dan telah ia lakukan dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi khususnya. Menyikapi hal tersebut maka seharusnya pemerintah sebagai penegak hukum hendaknya dapat memberikan suatu bentuk pengaturan yang secara tegas mengatur justice collaborator dan bentuk-bentuk perlindungan hukumnya atas kesaksian yang diberikan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, dan peraturan tersebut harus dilaksanakan selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/38/051302919
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 10 Apr 2013 14:35
Last Modified: 18 Apr 2022 02:11
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111653
[thumbnail of SKRIPSI_-_SEPTIAN_PRADIPTA_NUGRAHA_-_0910113190.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI_-_SEPTIAN_PRADIPTA_NUGRAHA_-_0910113190.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item