Rachmadhani, Riszeky (2013) Faktor Penyebab Persero Pasif Melakukan Tindakan Aktif Dan Akibat Hukumnya (Studi Cv Tirta Telaga 999 Jatim). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perusahaan Yang Berbentuk Perseroan Komanditer Yang Persero Pasifnya Turut Melakukan Pengurusan Dalam Perusahaan Tersebut. Secara Hukum Persero Pasif Dilarang Untuk Melakukan Tindakan Aktif Berupa Pengurusan Dan Melakukan Pekerjaan Dalam Bentuk Apapun Dalam Perusahaan, Peraturan Hukum Yang Dilanggar Oleh Persero Pasif Akan Menimbulkan Akibat Hukum Pada Kedudukan Hukumnya. Berdasarkan Hal Tersebut Diatas Maka Karya Tulis Ini Mengangkat Rumusan Masalah Sebagai Berikut : (1) Mengapa Persero Pasif Turut Melakukan Tindakan Aktif Dalam Pengurusan Usaha Dalam Cv.Tirta Telaga 999 Jatim? (2) Bagaimana Kedudukan Hukum Dan Akibat Hukum Persero Pasif Yang Turut Melakukan Tindakan Aktif Dalam Pengurusan Usaha Cv. Tirta Telaga 999 Jatim? Kemudian Penulisan Karya Tulis Ini Menggunakan Metode Yuridis Empiris Dengan Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis. Lokasi Penelitian Dilakukan Di Cv. Tirta Telaga 999 Jatim Dengan Pertimbangan Objektif. Jenis Data Karya Tulis Ini Terdiri Dari Data Primer Yang Diperoleh Dengan Wawancara Secara Langsung Untuk Memperoleh Informasi Dan Data Sekunder Didapatkan Melalui Studi Kepustakaan Dan Dari Literature Baik Cetak Maupun Elektronik. Teknik Analisis Data Dilakukan Dengan Menganalisis Data Yang Telah Diperoleh Dengan Deskriptif Analitis. Berdasar Hasil Penelitian, Penulis Menemukan Jawaban Faktor Penyebab Persero Pasif Turut Melakukan Tindakan Aktif Berupa Pengurusan Adalah, Adanya Kuasa Dari Persero Aktif Yang Menunjuk Persero Pasifnya Sebagai Pengurus Dalam Perusahaan Yang Dikarenakan Adanya Kekosongan Jabatan Dalam Struktur Organ Dalam Perusahaan, Juga Adanya Fakta Bahwa Persero Pasif Memiliki Hubungan Keluarga Yaitu Merupakan Putra Dari Persero Aktifnya. Sebagaimana Yang Tertera Dalam Pasal 20 Kuhd Bahwa Persero Pasif Tidak Boleh Melakukan Bentuk Pengurusan Dalam Perseroan Komanditer Dan Apabila Dilanggar Maka Sanksinya Seperti Yang Tertera Dalam Pasal 21 Kuhd Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Yang Dimiliki Persero Pasif, Menjadi Tanggung Jawab Tidak Terbatas Atas Semua Petanggungan Perseroan Komanditer. Menyikapi Fakta-Fakta Tersebut Diatas, Maka Alangkah Baiknya Bila Perusahaan Menempatkan Kewenangan Organ Perseroan Sesuai Apa Yang Yang Telah Diatur Undang-Undang Agar Bentuk Perlindungan Hukum Pada Persero Pasif Bisa Dilaksanakan Sebagai Mana Mestinya Bila Terjadi Kerugian Pada Perusahaan, Juga Peran Aktif Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Dan Peninjauan Kembali Pelaksanaan Dan Penerapan Peraturan Yang Mengatur Tentang Perseroan Komanditer Sebagai Pertimbangan Perlu Tidaknya Dibuat Peraturan Baru Mengenai Perseroan Komanditer.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2013/247/051310707 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 25 Nov 2013 15:01 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 01:07 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111609 |
Preview |
Text
REVISI_1234_DONE_lengkap_edit_.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |