Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menyalurkan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat

Kusuma, AchmadFerry (2013) Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menyalurkan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan ini, peneliti membahas masalah kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Hal ini dilatarbelakangi oleh hakekat dasar dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) adalah berasal dari perusahaan itu sendiri seperti yang dicontohkan di daerah provinsi Jawa Timur yakni perusahaan air minum yaitu PT Tirta Investama (Aqua Danone) Tbk yang terletak di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Setelah mengetahui hal tersebut timbul permasalahan, memang pembuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR seperti UU tentang BUMN, UU PT, UU penanaman modal, dan UU minyak dan gas adalah pemerintah pusat yakni DPR bersama dengan presiden. Akan tetapi muncul polemik ketika pelaksanaan kewajiban perusahaan memberikan dana CSR tersebut di daerah-daerah. Polemik tersebut muncul ketika penyaluran dana CSR yang berasal dari perusahaan-perusahaan di daerah adalah pemerintah daerah atau tidak. Hal ini memunculkan konflik kewenangan antara pemerintah daerah sebagai pemimpin pemerintahan di daerah dengan perusahaan-perusahaan di daerah itu sendiri yang dalam hal ini adalah pemberi dana CSR. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban bahwa didalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 dijelaskan bahwa “bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya”. Yang dimaksud dengan TSP adalah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang sering disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam hal pelaksanaannya, pihak perusahaan yang berhak melaksanakan program-program TSP dengan kata lain perusahaan berhak menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) kepada masyarakat melalui forum pelaksana TSP yang dibentuk sendiri oleh perusahaan. Hal ini telah diatur didalam Pasal 9 ayat (1) Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2011. Jadi yang menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat adalah perusahaan penyelenggara corporate social responsibility itu sendiri, bukan pemerintah daerah. pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator atas pembentukan forum penyelenggara TSP yang terdiri dari berbagai perusahaan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/22/051302903
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 15 Apr 2013 10:08
Last Modified: 14 Apr 2022 01:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111581
[thumbnail of ACHMAD_FERRY_KUSUMA_WARDANA(0910110101).pdf]
Preview
Text
ACHMAD_FERRY_KUSUMA_WARDANA(0910110101).pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item