Analisis Yuridis Peralihan Hak Mewaris Dalam Perkawinan Beda Agama Antara Suami Muslim dan Istri Beserta Keturunan Yang Beragama Kristen.

Widowati, Nur Rachmi (2013) Analisis Yuridis Peralihan Hak Mewaris Dalam Perkawinan Beda Agama Antara Suami Muslim dan Istri Beserta Keturunan Yang Beragama Kristen. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Artikel ilmiah ini berisikan analisis tentang pengaturan peralihan hak mewaris dalam perkawinan antar agama berdasarkan dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 dan 16 K/AG/2010 yang memutus perkara tentang pewarisan dalam perkawinan beda agama. Sebelum menerangkan pewarisan, terlebih dahulu menerangkan apa itu perkawinan beda agama. Dahulu pada zaman kolonial Belanda dikenal adanya perkawinan campuran yang terdiri dari : a. perkawinan antar tempat, b. perkawinan antar agama, c. perkawinan antar golongan. Perkawinan-perkawinan tersebut digolongkan karena pada setiap tempat, golongan dan agama memiliki perbedaan dalam melaksanakan perkawinan dan akibat-akibat dari perkawinan tersebut. Setelah Indonesia merdeka dan diadakannya unifikasi dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang perkawinan, perkawinan campuran hanya didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Keadaan ini membuat pasangan yang ingin menikah namun menganut keyakinan yang berbeda terhalang untuk melangsungkan pernikahannya. Seyogyanya suatu perkawinan yang dilakukan oleh dua orang dilakukan menurut keyakinan agama masing-masing dan dicatatkan demi melindungi perkawinan pasangan tersebut beserta anak dan keturunanannya dari hukum. Ketidak adanya aturan yang mengatur tentang perkawinan campuran antar agama ini melemahkan perkawinan mereka dari sisi hukum. Akibat dari perkawinan beda agama yang tidak diatur ini berimbas pada tidak adanya pengaturan dalam pembagian warisan dalam perkawinan beda agama. Menurut Rakernas Mahkamah Agung pada tahun 1985 ditetapkan bahwa apabila terjadi suatu pewarisan, maka hukum waris yang dianut adalah hukum waris dari pewaris yang telah meninggal. Analisis yang dilakukan menunjukan bahwa dalam dua perkara ini hakim dari Mahkamah Agung sama-sama memutuskan bahwa ahli waris yang berbeda agama ini berhak atas harta warisan pewaris meskipun pewaris tersebut muslim. Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada pewarisan kepada ahli waris yang berbeda agama, namun berdasarkan ijtihad ahli waris beda agam tersebut berhak atas harta warisan bukan karena mereka ahli waris namun karena pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang terhijab untuk mendapatkan ahli waris. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah perlu adanya perubahan atas peraturan yang mengatur tentang perkawinan, terutama perkawinan campuran antar agama. Hal ini didasari atas keyakinan yang dianut oleh masyarakat di Indonesia yang beragam dan perlu adanya pluralisme dalam perkawinan dan pewarisan terutama yang berbeda agama agar tidak terjadi kesenjangan antar agama terlepas bagaiman para ahli agama menanggapi pluralisme yang ada di Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/205/051308882
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 29 Sep 2013 10:37
Last Modified: 14 Apr 2022 00:58
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111567
[thumbnail of 051308882.pdf]
Preview
Text
051308882.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item