Kendala Penuntutan Oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Surabaya,

Susilo, RikkyAdhi (2013) Kendala Penuntutan Oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Surabaya,. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Setelah adanya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 maka terbentuklah Pengadilan Tipikor yang semula berada di daerah menjadi terpusat kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus di ibukota provinsi tepatnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, dari kewenangan tersebut timbullah permasalahan baru yaitu kendala-kendala penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Permasalahan difokuskan pada: (1)Bagaimana penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro terhadap tindak pidana korupsi pasca terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya? (2) Apakah kendala yang dialami oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam proses penuntutan terhadap tindak pidana korupsi pasca terbentuknya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya? (3) Bagaimana upaya Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk mengatasi kendala penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data pada penelitian ini berupa sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dengan cara studi literatur, peraturan perundang-undangan serta melalui internet dan sumber-sumber kepustakaan. Data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak jauh berbeda dengan penanganan tindak pidana biasa, yang membedakan hanya pelimpahan berkas perkara korupsi yang sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai wilayah hukum terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Namun setelah terbentuknya Pengadilan Tipikor di Surabaya berkas perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kendala yang dialami oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro yaitu: (1) Kendala penuntut umum pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor, (2) Kendala penuntut umum dalam menyempurnakan dakwaan ketika sudah dilimpahkan, (3) Kendala yang dihadapi Kejaksaan pada saat proses persidangan, (4) Kendala penuntut umum dalam melaksanakan penetapan hari sidang dan penetapan penahanan. Upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah dengan membentuk pengadilan tipikor di setiap daerah kota/kabupaten, upaya menambahkan sumber daya manusia atau pegawai kejaksaan khususnya JPU, penambahan informasi dan petugas khusus untuk memberikan dan mengambil langsung penetapan di pengadilan tipikor, menambahkan anggaran untuk biaya operasional kejaksaan. Untuk menyikapi kendala tersebut, maka perlu dibangun pengadilan tipikor sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 atau setidaknya perkoordinatoran wilayah. Sebab dirasa apabila pengadilan tipikor terpusat hanya di ibukota provinsi Jawa Timur maka asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan tidak akan tercapai.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/190/051308485
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 16 Sep 2013 09:27
Last Modified: 13 Apr 2022 07:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111550
[thumbnail of 051308485.pdf]
Preview
Text
051308485.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item