Implikasi Yuridis Kedudukan Jaksa Agung Sebagai Pejabat Negara Setingkat Menteri terhadap Masa Jabatan Jaksa Agung

Boemiya, Helmy and Aan Eko Widiarto,, S.H., MHum. and Riana Susmayanti,, S.H., M.H. (2012) Implikasi Yuridis Kedudukan Jaksa Agung Sebagai Pejabat Negara Setingkat Menteri terhadap Masa Jabatan Jaksa Agung. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menggantikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1991 yang mempertegas bahwa kejaksaan Agung dalam melaksanakan penegakan hukum dan penuntutan merdeka dari pengaruh kekuasaan manapun. Banyaknya timbul perdebatan mengenai Jaksa Agung harus berasal dari jaksa karier atau non karier serta adanya kasus mengenai keabsahan jabatan seorang Jaksa Agung dalam memimpin Kejaksaan Republik Indonesia yang dianggap masa jabatannya sudah habis, sehingga berpengaruh terhadap masa jabatan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara. Oleh Karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis pengaturan masa jabatan Jaksa Agung sejak Indonesia merdeka hingga saat ini dan implikasi yuridis kedudukan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara setingkat Menteri terhadap masa jabatan Jaksa Agung, maka jenis penelitian yang dipakai ialah yuridis normatif yaitu melakukan penelitian hukum dengan menelaah bahan pustaka yang kemudian dipilah-pilah dianalisis, dikaji dan dideskrpsikan untuk menemukan permasalahan serta berusaha mencari solusinya. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Pengaturan masa jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia sejak awal Indonesia merdeka hingga kini merupakan hak prerogratif Presiden dimana Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab pada Presiden. Hal ini dilakukan dalam beberapa periode yang terdiri dari awal merdeka periode 1945-1960, periode 1960-1990, periode 1990-2004 dan periode 2004 hingga saat ini. Implikasi yuridis kedudukan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara setingkat Menteri terhadap masa jabatan Jaksa Agung ialah masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan. Menyikapi hasil penelitian yang dilakukan sebaiknya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pembuat Undang-Undang yang diberi tugas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia melakukan legislative review atau merivisi atau mengamandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang lebih komprehensif dan tidak menimbulkan multi tafsir. Sebaiknya para pembuat Undang-Undang yakni Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengamandemen Undang-Undang mengenai Kejaksaan Republik Indonesia nantinya mengacu pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru baik itu muatan dalam Undang-Undang serta asas-asas yang harus terpenuhi dalam suatu undang-undang tersebut. Serta memperhatikan pengaturan mengenai kedudukan kejaksaan dan Jaksa Agung yang jelas agar mudah dipahami, baik itu dari hal pengangkatan, pemberhentian serta masa jabatan Jaksa Agung dalam memimpin Kejaksaan Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/54/051201201
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 11 Apr 2012 09:08
Last Modified: 12 Apr 2022 01:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111406
[thumbnail of 051201201.pdf]
Preview
Text
051201201.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item