Bandi, Arsa (2012) Implementasi Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Terkait Dengan Pelanggaran Izin Pemasangan Reklame Di Kabupaten Sampang (Studi Di Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal, Satpol Pp. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penyelenggaraan Reklame di wilayah Kabupaten Sampang telah diatur dalam pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 16 tahun 2008 disebutkan, bahwa pemasangan reklame dapat dibongkar apabila: a). tidak memiliki izin; b). masa berlakunya habis; c). reklame yang telah terpasang dalam kondisi rusak sehingga mengganggu keselamatan dan mengurangi keindahan; d). tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain melanggar norma agama, norma kesusilaan dan lain-lain. Mengacu pada hasil observasi di Kabupaten Sampang, masih terdapat pelanggaran perizinan reklame di daerah ini, sehingga diperlukan penegakan hukum agar tercapai ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan dalam perizinan reklame. Selain untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum dan dampak negatif dari pemberian izin dalam rangka melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Retribusi Izin Pemasangan Reklame. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengkaji pasal 12 Perda no 16 tahun 2008 terkait pelanggaran izin pemasangan reklame di Kabupaten Sampang. Lokasi peneltian dalam penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara kepada responden dan telaah kepustakaan yang berkenaan dengan topik permasalahan mengenai reklame sesuai dengan penelitian ini. Pengambilan sampel menggunakan puposive sampling, antara lain; Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Sampang, Tim Teknis Bidang Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang dan Pemasang Reklame. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa secara umum pada saat ini tata cara penanganan dan penataan reklame yang telah dilaksanakan dapat dikatakan cukup baik, namun memerlukan suatu dukungan dan motivasi yang lebih baik lagi baik dari segi estetika, secara arsitektual maupun lingkungan, serta dari segi manajemen yang berorientasi kepada efisiensi dan keindahan wilayah, bukan kepada tujuan yang terkadang mengabaikan sisi lainnya. Implementasi pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang no 16 tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pemasangan Reklame telah dilakukan dengan baik walaupun belum maksimal, seperti membongkar semua reklame liar yang ada di sekitar jalan provinsi di Kabupaten Sampang. Begitu juga mengenai prosedur pemberian Izin Pemasangan Reklame di Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan peraturan yang ada yang tidak melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Faktor-faktor yang menghambat dalam melaksanakan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang no 16 tahun 2008 tentang retribusi izin pemasangan reklame adalah jika para pemasang reklame tidak pernah melihat masa berlakunya reklame sehingga Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang melakukan monitoring reklame yang sudah habis masa berlakunya. Begitu juga memasang reklame tidak aturan dan terkadang ada beberapa oknum yang melakukan tindakan dengan meracuni pohon hanya untuk kepentingan reklamenya. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang untuk menghadapi berbagai pelanggaran tersebut, telah dilakukan dengan memberikan informasi kepada pemilik reklame untuk menulis dan membuat kesepakatan mengenai masa berlakunya reklame habis sekaligus sanksi jika melanggar. Adanya reklame yang diturunkan atau dibongkar paksa karena pemiliknya tidak merespons surat yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang. Berdasarkan fakta dan data yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa penanganan dan penataan reklame yang telah dilaksanakan dapat dikatakan cukup baik walaupun belum maksimal. Faktor-faktor yang menghambat dalam melaksanakan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang no 16 tahun 2008 adalah para pemasang reklame tidak pernah melihat masa berlakunya reklame. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang adalah dengan memberikan informasi dan membuat kesepakatan mengenai masa berlakunya reklame. Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu kiranya ada suatu kajian yang lebih khusus lagi dan terperinci dari masing-masing kendala agar tercapai suatu hasil nyata yang implementatif, maupun juga komprehensif. Bagi pemasang reklame hendaknya memperhatikan masa berlakunya reklame sekaligus memperhatikan kenyamanan, enak dilihat atau dipandang. Harmonis dengan lingkungan baik ukuran, bentuk, tinggi maupun penempatannya (tidak mengganggu/ menutupi objek menarik lainnya.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2012/246/051205785 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hasbi |
Date Deposited: | 17 Jan 2013 09:53 |
Last Modified: | 11 Apr 2022 01:01 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111349 |
Preview |
Text
1Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
2ISI.pdf Download (4MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |