Implementasi Pasal 56 Ayat 1 Kuhap Terkait Dengan Pemenuhan Hak Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum Dalam Penyidikan (Studi Di Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya)

Kurniawan, Artha Yudha (2012) Implementasi Pasal 56 Ayat 1 Kuhap Terkait Dengan Pemenuhan Hak Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum Dalam Penyidikan (Studi Di Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah implementasi pasal 56 ayat 1 KUHAP terkait dengan pemenuhan hak tersangkauntuk mendapat bantuan hukum dalam proses penyidikan, kendala yang dihadapi Penyidik dalam menerapkan pasal tersebut serta bagaimana upaya penyidik dalam mengatasi kendala tersebut. Hal ini di latar belakangi karena sudah lama di Indonesia pemenuhan hak tersangka khususnya untuk mendapat bantuan hukum belum sepenuhnya dilakukan oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, seorang tersangka harus didampingi oleh penasehat hukums esuai dengan ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP. Hal ini merupakan perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi sesuai dengan kepentingan terbaik bagi tersangka yang berhadapan dengan hukum. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan implementasi pasal 56 ayat 1 KUHAP dalam proses penyidikan, kendala yang dihadapi penyidik dalam menerapkan pasal tersebut serta upaya penyidik untuk mengatasi kendala tersebut, maka metode penelitian yang dipakai adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis dimaksudkan permasalahan ditinjau berdasarkan peraturan hukum positif. Sedangkan pendekatan sosiologis dimaksudkan agar dapat memberi jawaban dari masalah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu dengan penelitian di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada mengenai implementasi pasal 56 ayat 1 KUHAP terkait dengan pemenuhan hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum di Polsek Tambaksari Surabaya. Belum dilakukan sesuai langkah-langkah yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik telah berusaha menerapkan apa yang tertuang dalam pasal KUHAP, namun dalam prakteknya penyidik belum mampu melaksanakan sesuai dengan pasal tersebut. Hal ini dikarenakan penyidik mengalamai kendala dalam menrerapkannya. Kendala yang dialami ini ada 2 macam, yaitu kedala yuridis dan kendala teknis. Kendala yuridis yaitu karena dalam pasal 56 KUHAP tidak diatur apabila pasal tersebut tidak diterapkan, baik oleh penyidik maupun oleh penasehat hukum. Kendala teknisnya yaitu tersangka menolak untuk didampingi penasehat hukum dengan alasan tidak mengetahui tentang bantuan hukum cuma-Cuma dan tidak percaya dengan adanya bantuan hukum cuma-cuma. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka Penyidik Polsek Tambaksari melakukan berbagai upaya. Upaya teknis dilakukan dengan cara Kapolsek serta Kanit Reskrim, turun langsung melihat dan memantau kinerja anggotanya. Sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Serta membuat sendiri prosedur penunjukan penasehat hukum bagi tersangka. Upaya teknis yang dilakukanya itu dilakukan dengan cara penyidik memberi informasi tentang bantuan hukum cuma-Cuma kepada tersangka sesuai dengan pasal 114 KUHAP jo pasal 56 KUHAP dan menunjukkan dasar hukum / KUHAP kepada tersangka serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bantuan hukum cuma-cuma.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/243/051204721
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 10 Dec 2012 12:40
Last Modified: 11 Apr 2022 00:54
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111346
[thumbnail of 051204721.pdf]
Preview
Text
051204721.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item