Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dibidang Pewarisan Dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia

Nugrhananingrum, Gusti Arief (2012) Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dibidang Pewarisan Dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan ialah suatu ikatan lahir antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 , tentang perkawinan adalah: 1. Dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 2. Dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua syarat sahnya perkawinan tersebut bersifat kumulatif1, sehingga apabila satu syarat tidak terpenuhi perkawinan dapat dikatakan sebagai perkawinan yang tidak sah. 1 Kewajiban pencatatan perkawinan sebagai salah satu syarat sah nya perkawinan, saat ini masih mengalami pro dan kontra, terdapat dua jurisprudensi Mahkamah Agung tentang kewajiban pencatatan perkawinan: a. Teori tidak sah, dasar hukumnya: Putusan Mahkamah Agung No 1948k/P/1991 tanggal 18 Desember 1993 b. Teori sah, dasar hukumnya: 2 Berbeda dengan definisi perkawinan menurut Hukum Islam, dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2, pengertian perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat/ mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah2. Perkawinan dalam Hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah3. Salah satu akibat dari perkawinan yang sah ialah lahirnya anak4, yang pasti dinantikan oleh tiap-tiap pasangan suami istri sebagai penerus garis keturunan keluarga yang merupakan suatu anugrah terbesar dari Tuhan Yang Maha Esa. Anak juga sebagai penerus perjuangan bangsa dalam meraih cita-cita bangsa, yaitu kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran. Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan5,pendidikan dan kesehatan, terutama dari keluarga6, ayah dan ibu si anak. Perlindungan terhadap - Pasal 45 (ayat 1 a) Pp 9/75 - Jurisprudensi MA No. 2174 a/P/1998 - Putusan MA No 1073/K/p/1994 ( V P Desember 1995) Hingga saat ini Mahkamah Agung menganut kedua-duanya. 2Pasal 2 KHI, direktorat pembinaan peradilan agama Islam ditjen pembinaan kelembagaan Islam departemen agama, 2001. Pada tahun 1984 Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang isinya membentuk sebuah panitia untuk mengumpulkan bahan-bahan dan merancang Kompilasi Hukum Islam menyangkut hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Pengadilan Agama dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya (Lubis k. suhrawardi, hukum waris Islam, sinar grafika, Jakarta 2008) 3Yahoo answer,arti kata sakinah,mawadah dan warohmah, diakses tahun 2009. definisi Sakinah : ketenangan, ketenteraman, kedamaian (hati) dalam berkeluarga. Mawaddah : cinta, kasih sayang. Sinonimnya Mahabbah. Wa Rahmah (dari Allaah SWT tentunya) : ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki 4 Subekti,2003.pokok-pokok hukum Perdata, intermasa, Jakarta.hlm 31 5 Pasal 1 ayat 2 UUPerlindungan anak nomor 23 tahun 2000, definisi Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, 3 anak tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat2, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” . Perlindungan terhadap hak anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak kelangsungan, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dengan demikian diharapkan terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera7. Kelahiran seorang anak dalam keluarga bukanlah menjadi suatu kebahagiaan, hal ini biasa terjadi ketika seorang wanita yang tak bersuami melahirkan seorang anak. Anak tersebut dianggap suatu aib dalam keluarganya. Hal tersebut akhir-akhir ini banyak terjadi sebagai suatu akibat dari pergaulan bebas, yang merupakan pengaruh negatif globalisasi maupun penurunan nilai iman dan moral masyarakat. Berdasarkan hasil poling yang dilakukan oleh koran Radar Jawa Pos pada tahun 2009 tentang “Keperawanan Mahasiswi di Jogjakarta” ditemukan hasil yang mencegangkan, dari responden sebanyak 1660 mahasiswi, rata-rata pernah melakukan seks bebas. Dan berdasarkan pernyataan dari Tini Hadad selaku ketua Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), didasarkan pada survey yang dilakukan tahun berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 6Pasal 1 ayat 3 UU perlindungan anak nomor 20 tahun 2000, Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 7 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 4 2007,15 juta remaja di Indonesia pada tiap tahunnya telah melahirkan dan mempunyai anak diluar nikah8. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah tersebut disebut juga anak luar kawin9. Anak luar kawin tersebut mendapat perlakuan yang berbeda dari anak sah10, anak luar kawin biasanya mendapat celaan dari lingkungannya, dengan berbagai mitos yang menyebutkan bahwa anak luar kawin adalah anak haram, padahal dalam Al-Hadist telah dinyatakan bahwa setiap kelahiran dilahirkan pada kesucian11. Kedudukan hukum dalam Undang-undang antara anak sah dan anak tidak sah atau anak luar kawin juga mengalami perbedaan, Anak luar kawin cenderung diberikan kedudukan hukum yang buruk, serta tidak mendapatkannya hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh setiap anak sah, yaitu berupa: 1. Hak untuk mendapatkan nafkah 2. Hak untuk mendapatkan perwalian 3. Hak untuk memperoleh pewarisan harta12. 8 Berdasarkan pengakuan dari Tini Hadad selaku ketua Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP),pada tahun 2007, data diperoleh dari detik.com, diakses pada tanggal 23 oktober 2007. 9 Istilah anak luar kawin, menurut ahli hukum Perdata, Simanjutak,1999,Pokok-pokok hukum Perdata Indonesia, djambatan press, Jakarta. Hlm 193, bahwa anak luar kawin ialah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak kawin baik secara Adat maupun agama. 10J.Satrio,1992, hukum waris, alumni, bandung. Hlm 151,dalam bukunya J.Satrio menyatakan bahwa definisi anak sah ialah anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah. 11 dari Abu Hurairah RA, yang berkata, bahwa Raulullah SAW bersabda, ”tiap-tiap anak dilahirkan dengan keadaan putih bersih, maka ibu bapaknya yang meng-yahudikan atau me-nasranikan atau memajusikan” ( HR.Muslim nomor 1380) 12 Julia Wulan, pengakuan anak luar kawin/luar nikah, blog: komunitas isngle parents Indonesia, diakses pada tanggal September 2008. 5 Konsep hubungan keperdataan pada anak luar kawin dalam sistem hukum di Indonesia mengalami pengaturan yang berbeda-beda. Dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 b tentang Perkawinan, menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan Perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dari rumusan Pasal 43 UU Perkawinan dapat dilihat bahwa seolah-olah anak luar kawin hanya menjadi tanggung jawab ibunya saja, sehingga membebaskan tanggung jawab ayah terhadap anak luar kawin tersebut. Padahal menurut Pasal 45 UU Perkawinan menyatakan kedua orang tua wajib memelihara anak, tanpa membedakan anak sah maupun anak luar kawin. Pasal 45 UU Perkawinan menyebutkan bahwa: “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.” Dari ketentuan Pasal 45 UU Perkawinan tersebut seharusnya dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya menurut undang-undang tidak membedakan kekuas

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/2008/051204053
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 22 Oct 2012 09:48
Last Modified: 08 Apr 2022 02:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111307
[thumbnail of Gusti_Arief_N..pdf]
Preview
Text
Gusti_Arief_N..pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item