Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Sektor Usaha Mikro dan Kecil Oleh Lembaga Perkreditan Desa Pakraman

Mandala, IGustiPutuRandyAditya and Ratih Dheviana Puru H T, SH.LLM. and Siti Hamidah, SH.MM. (2012) Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Sektor Usaha Mikro dan Kecil Oleh Lembaga Perkreditan Desa Pakraman. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

LPD merupakan salah satu unsur kelembagaan desa pakraman yang menjalankan fungsi keuangan desa pakraman untuk mengelola potensi keuangan desa pakraman . Dasar pemberian kredit sektor usaha mikro dan kecil di LPD Desa Pakraman Kota Tabanan diantaranya calon debitur merupakan penabung aktif di LPD dengan menunjukkan rekening tabungan 3 bulan terakhir, yang kedua mempunyai usaha yang menghasilkan profit, yang ketiga adanya jaminan kebendaan, menggunakan prinsip 5C dalam analisis kredit pada LPD merupakan salah satu cermin pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD.Walaupun dalam menjalankan usahanya LPD sudah melaksanakan prinsip kehatihatian pengelolaan LPD, namun dalam prakteknya masih ada saja hambatan dalam pemberian kredit di LPD, dalam LPD permasalahan utama pemberian kredit sektor usaha mikro dan kecil adalah wanprestasi pembayaran kredit. Dari latar belakang tersebut ditemukan beberapa permasalahan, yaitu pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sektor usaha mikro dan kecil pada LPD, hambatan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sektor usaha mikro dan kecil pada LPD serta upaya dari LPD untuk mengatasi hambatan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sektor usaha mikro dan kecil pada LPD. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis karena melihat dan meneliti mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD pada pasal 7 Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 di LPD Pakraman Kota Tabanan. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah di LPD Pakraman Kota Tabanan karena di LPD Pakraman Kota Tabanan jumlah kredit bermasalah sektor usaha mikro dan kecil di LPD sekitar 10 persen dari total pemberian kredit. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa LPD sudah melaksanakan prinsip kehati-hatian melalui persyaratan, prosedur dan proses permohonan kredit. Faktor penghambat pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha mikro dan kecil di LPD diantaranya permasalahan keluarga penerima kredit (perceraian), usaha penerima kredit bangkrut, SK Gubernur Nomor 12 Tahun 2003 belum tersosialisasikan dengan baik, belum adanya standar baku pengawasan kredit, penerima kredit meninggal dunia. Upaya LPD untuk mengatasi hambatan pelaksanaan prinsip kehati-hatian LPD dibagi menjadi dua upaya, yaitu upaya non yuridis dan upaya yuridis. Upaya non yuridis dalam menyelesaikan kredit Lembaga Perkreditan Desa terlebih dahulu melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap penerima kredit. Upaya yuridis berupa penerapan sanksi adat terhadap krama yang melanggar isi perjanjian kredit di Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Kota Tabanan dapat berupa tindakan karampag dan kasepakang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/10/051200401
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 09 Apr 2012 09:28
Last Modified: 14 Nov 2021 10:34
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111205
[thumbnail of 051200401.pdf]
Preview
Text
051200401.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item