Alfajjrin, Mohammad Furqon (2012) Dasar Pertimbangan Hukum bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memutus Sengketa Tata Usaha Negara. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar yang Menjadi Pertimbangan Hukum bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memutus Sengketa Tata Usaha Negara. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum yang menempatkan hukum sebagai suatu aturan yang mengatur segala tingkah laku manusia, termasuk perbuatan negara dalam hal ini adalah penguasa atau pemerintah yakni perbuatan dalam hal mencampuri kehidupan masyarakat, harus didasarkan atas peraturan hukum yang berlaku. Dan untuk menjaga apabila terjadi perbenturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat, maka dibentuklah suatu Badan Peradilan yang dinamakan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk mengadili perselisihan yang terjadi antara alat administrasi negara yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, Hakim sebagai orang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara haruslah memiliki pertimbangan hukum demi mencapai putusan yang memenuhi rasa keadilan. Dalam upaya mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutus Sengketa Tata Usaha Negara tersebut. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, yaitu penelitian berupa inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupaya mencari asas-asas atau dasar falsafah dari perundang-undangan tersebut, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum sesuai dengan suatu kasus tertentu.Serta meninjau pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dari para ahli di dalam ilmu hukum. Kemudian seluruh data yang ada dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam hal memutus Sengketa Tata Usaha Negara, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara harus memberikan pertimbangan hukum, yaitu dengan meninjau ketentuan pasal Pasal 53 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan dasar/alasan gugatan, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan/atau Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik. Menyikapi hal tersebut di atas, maka perlu kiranya Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mencermati dan menelaah isi dari ketentuan pasal tersebut di atas, dalam memutus suatu Sengketa Tata Usaha Negara, sebagai upaya untuk memperoleh pertimbangan hukum yang menghasilkan rasa keadilan antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2011/42/051201077 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 04 Apr 2012 13:35 |
Last Modified: | 31 Mar 2022 06:24 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111135 |
Preview |
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
ABSTRAKSI.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
KATA_PENGANTAR.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR_IS1_1.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
SKRIPSI.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
LEMBAR_PENGESAHAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
LEMBAR_PERSETUJUAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |