Hak Waris Khuntsa Menurut Para Mahzab (Kajian Normatif Menurut Hukum Islam)

Nugroho, PutraAdi and Adum Dasuki,, SH,Ms and Ulfa Azizah, SH,Mkn (2012) Hak Waris Khuntsa Menurut Para Mahzab (Kajian Normatif Menurut Hukum Islam). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Di dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai fenomena khuntsa sehubungan dengan permasalahan waris khuntsa menurut pendapat mahzab-mahzab didalam Hukum Islam. Metode pendekatan di dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis Normatif, yaitu metode yang mengkaji dan menganalisa aturan perundang-undangan dalam hal ini dilakukan terhadap pendapat mahzab-mahzab di dalam Hukum Islam sehubungan dengan hak waris kelamin ganda (khuntsa). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Hak waris Khuntsa menurut Para Mahzab di dalam Hukum Islam terdiri dari beberapa pendapat. Apabila didasarkan melalui keluarnya urine, ada mazhab yang berpendapat bahwa alat kelamin yang mengeluarkan urine adalah alat kelamin dari khuntsa, sehingga dihitung berdasarkan alat kelamin tersebut, apabila kedua alat kelaminnya mengeluarkan urine maka Sa‟id bin Musayyab berpendapat bahwa alat kelamin yang mengeluarkan urine terlebih dahulu merupakan alat kelamin Khuntsa, apabila kedua alat kelamin mengeluarkan urine bersamaan, maka khuntsa tersebut menerima setengah bagian laki-laki dan perempuan. Ya‟qub Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat mengenai alat kelamin yang mengeluarkan urine bersamaan, maka dilihat mana yang mengeluarkan urine lebih banyak. Menurut Abu Hanifah, apabila kedua alat kelamin khuntsa mengeluarkan urine bersamaan, maka dia termasuk ke dalam Khuntsa Musykil yaitu khuntsa yang kelaminnya tidak jelas. Hal-hal yang menentukan kelamin Khuntsa dan menggugurkan keMusykilannya adalah keluarnya urine dari salah satu alat kelamin (tidak bersamaan), keluarnya mani, haid, tumbuhnya jenggot atau kumis, suka terhadap lawan jenis dan pernyataan dokter. Hukum yang berlaku bagi khuntsa, apabila yang bersangkutan bukanlah khuntsa musykil, hukum waris baginya sama dengan ahli waris lain, baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Jika dia adalah seorang khuntsa musykil, keMusykilannya gugur dengan munculnya salah satu hal yang menentukan kelaminnya. Atau dapat pula melalui operasi kelamin sehingga dia berstatus sesuai dengan kelaminnya yang terakhir. Kondisi hukum terhadap khuntsa dapat berakibat kondisi harta yang diterimanya sama saja, baik saat dianggap sebagai laki-laki atau perempuan, Kondisi khuntsa ketika dianggap laki-laki lebih buruk baginya, dan Kondisi khuntsa ketika dianggap sebagai perempuan lebih buruk baginya. Saran yang daat diberikan yaitu, Pendapat yang menyebutkan bahwa Khuntsa memperoleh bagian terburuk atau paling sedikit dari dua penghitungan (sebagai laki-laki dan sebagai perempuan) adalah pendapat termudah di dalam menyelesaikan permasalahan waris Khuntsa. Karena dunia kedokteran sudah berkembang, dengan demikian untuk menentukan kelamin seseorang seharusnya bisa lebih mudah, dan tidak ada Khuntsa Musykil (karena ada kemungkinan Khuntsa Musykil menerima hak yang bukan menjadi haknya, misalnya apabila seharusnya saat dianggap sebagai laki-laki haknya lebih besar, dan akhirnya dianggap sebagai laki-laki dengan bagian yang masih ditunda hingga jelas alat kelaminnya, sedangkan sesungguhnya Khuntsa Musykil tersebut apabila dibuktikan dengan kedokteran, sesungguhnya perempuan).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/343/051201247
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 02 Apr 2012 15:18
Last Modified: 30 Mar 2022 06:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111108
[thumbnail of 051201247.pdf]
Preview
Text
051201247.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item