Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ardiansha, SabattinoHasta and Setiawan Nurdayasakti,, S.H., M.H. and Dr. Sumiyanto,, S.H. (2012) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, Peneliti mengangkat judul ”Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang ) ”. Adapun Permasalahan yang diteliti adalah (1) Bagaimana realita perkara tindak pidana pencabulan yang terjadi dalam wilayah Pengadilan Negeri Kepanjen, (2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan yang melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, yaitu suatu upaya untuk memperoleh data yang dilakukan secara langsung melalui penelitian lapangan ( field research ). Penelitian yuridis empiris ini dilakukan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Hakim dalam mengadili perkara pencabulan terhadap anak. Dari hasil penelitian lapangan, diperoleh data dalam kurun waktu 2004- 2009 Pengadilan Negeri Kepanjen telah menangani 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak. Kasus pertama terjadi pada tahun 2005 dengan nomor perkara 44/Pid.B/2005/PN.KPJ, kasus kedua terjadi pada tahun 2006 dengan nomor perkara 688/Pid.B/2006/PN.KPJ dan kasus ketiga terjadipada tahun 2009 dengan nomor perkara 1198/Pid. B/2009/PN. KPJ. Ketiga perkara tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan realita mengenai perkara pidana Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah melalui proses persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen dapat diketahui bahwa terdapat variasi putusan berdasarkan berat ringanya pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah Hukum Pidana Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim, Terdakwa Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim, Tuntutan Masyarakat Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim. Dalam menentukan lama masa pidana Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak seperti faktor hukum pidana, faktor subyektif terdakwa, faktor tuntutan jaksa, dan faktor tuntutan masyarakat, serta faktor-faktor lain yang terungkap dalam persidangan yang meringankan maupun memberatkan pidana bagi terdakwa, maka Majelis Hakim memutuskan, dalam kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2009 dengan terdakwa Angga Septia n Bagus Cahyono tersebut, Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda 10 juta rupiah subsidair 1 bulan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/326/051105426
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 03 Apr 2012 09:25
Last Modified: 30 Mar 2022 03:55
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111089
[thumbnail of 051105426.pdf]
Preview
Text
051105426.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item