Implementasi dan Kendala- Kendala Tugas Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Menekan Perkawinan di Bawah Umur (Studi di Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabu

Rianingmarinda, Putri (2011) Implementasi dan Kendala- Kendala Tugas Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Menekan Perkawinan di Bawah Umur (Studi di Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabu. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Latar belakang penulisan skripsi ini adalah karena tingginya jumlah perkawinan di bawah umur di Kabupaten Bondowoso, bahkan jumlah perkawinan di bawah umur di Kabupaten Bondowoso selalu menempati posisi tertinggi dibanding dengan Kabupaten-Kabupaten lain di Jawa Timur. Oleh Karena itu Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bondowoso selalu berupaya untuk menekan perkawinan di bawah umur tersebut melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Sehingga penulis merumuskan masalah bagaimana implementasi dan kendala-kendala tugas Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan untuk menekan perkawinan di bawah umur melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) beserta upaya yang dilakukan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bondowoso untuk menekan perkawinan di bawah umur tersebut. Jenis penelitian adalah Empiris dan metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Lokasi Penelitian adalah di Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bondowoso dengan alasan tingginya jumlah perkawinan di bawah umur di Kabupaten Bondowoso dibanding dengan Kabupaten-Kabupaten Lain di Jawa Timur. dimana Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu kabupaten yang terletak di kawasan tapal kuda, yang memiliki angka perkawinan dibawah umur, semua itu dikarenakan pengaruh budaya Madura yang masih sangat melekat di Kabupaten Bondowoso, terutama bagi masyarakat yang terletak di pelosok Kabupaten Bondowoso.Sampel area dalam penelitian akan dilakukan di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, dimana angka perkawinan dibawah umur di Kecamatan Maesan tergolong tinggi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pada dasarnya faktor dominan yang menjadi kendala dalam implementasi tugas Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bondowoso untuk mensosialisasikan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dengan batas minimal usia perkawinan 20 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria adalah perlunya revisi dari batas minimal usia perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Dikarenakan pada usia tersebut dianggap belum siap untuk membina keluarga yang sejahtera sekalipun pada usia tersebut wanita dan pria telah baligh atau dewasa. Selain itu dibawah usia 20 tahun masih dianggap belum siap untuk melahirkan. Terdapat juga faktor lain yang menjadi kendala yaitu: tingkat pendidikan masyarakat, pengaruh budaya, tingkat perekonomian masyarakat, faktor geografis dan tidak adanya biaya penyuluhan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/291/051104898
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 30 Mar 2012 09:43
Last Modified: 29 Mar 2022 07:24
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111051
[thumbnail of 051104898 (1).pdf]
Preview
Text
051104898 (1).pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item