Kekuatan Pembuktian Perjanjian Kawin : Studi Perbandingan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

Kusumo, Guntur Rubyantoro (2011) Kekuatan Pembuktian Perjanjian Kawin : Studi Perbandingan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah Kekuatan Pembuktian Perjanjian Kawin (Studi Perbandingan menurut Kitab Undangundang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam). Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya perbedaan peraturan perundangan yang mengatur tentang perjanjian kawin. Perbedaan ini menyebabkan kaburnya kepastian hukum karena pada beberapa peraturan tidak memiliki kejelasan dan tidak ada penjelasan terhadap peraturan tersebut. Mengingat perjanjian kawin ini sangat penting untuk kelangsungan suatu perkawinan. Dalam upaya mengetahui kekuatan pembuktian perjanjian kawin yang diatur undang-undang, maka metode pendekatan yang dipakai adalah normative. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penggunaan metode ini adalah karena inti permasalahan tentang sifat otentisitas dan kekuatan pembuktian perjanjian kawin yang tertuang dalam peraturan perundangan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perjanjian kawin memiliki dua bentuk, yaitu otentik dan dibawah tangan. Bentuk otentik perjanjian kawin dimuat dalam pasal 147 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bentuk otentik ini disebutkan sebagai akta notaries. Disebut otentik karena memiliki syarat khusus sebagai suatu akta otentik. Syarat tersebut ada tiga, yaitu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang, bentuknya sesuai undang-undang dan pejabat umum yang berwenang tersebut memiliki kewenangan diwilayah kekuasaannya. Selain bentuk otentik, perjanjian kawin menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 29 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 47 disebutkan dalam bentuk dibawah tangan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah. Disebut dibawah tangan karena tidak ada penjelasan lain mengenai pasalpasal ini dan tidak ada keharusan dalam pembuatannya. Keharusan hanya mengenai pengesahan yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah. Mengenai kekuatan pembuktian, akta notaries maupun akta dibawah tangan perjanjian kawin ini masing-masing memiliki kekuatan pembuktian formal dan materiil. Yang membedakan kedua akta ini dalam hal pembuktian adalah nilai pembuktian lahir. Akta dibawah tangan tidak memiliki nilai pembuktian lahir, karena pada aspek ini suatu akta harus dilihat keadaan lahirnya, dari kata-katanya mulai dari awal akta hingga akhir akta, tandatangan notaries yang bersangkutan, dan hal-hal yang kelihatan dari keadaan luar/kelihatan aktanya. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya perubahan pada peraturan perundangan agar terjadi kepastian hukum yang dapat menjamin masyarakat untuk melaksanakan perjanjian kawin ini.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/22/051100886
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 17 Mar 2011 10:16
Last Modified: 28 Mar 2022 06:43
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110973
[thumbnail of 051100886.pdf]
Preview
Text
051100886.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item