Sunggu, Moses Adil Ompu (2011) Peranan Penyidik di dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri : Studi di Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Istilah gratifikasi berasal dari bahasa belanda, gratikatie yang kemudian diadopsi menjadi kata dalam bahasa inggris yang berarti hadiah. Gratifikasi menurut kata yang tidak umum merupakan suatu bonus untuk para kerja atau para pemilik saham. Berdasarkan kamus hukum, gratifikasi berasal dari bahasa belanda “gratificatie” yang berarti hadiah uang atau pemberian uang, sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji. Pengertian gratifikasi dalam kamus hukum yang membatasi hanya pada hadiah yang berupa uang seperti extra pay, bonus dan allowance (uang bantuan). Gratifikasi saat ini menjadikannya sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang sebelumnya dianggap sebagian masyarakat Indonesia wajar, ternyata mengandung potensi suap yang mempunyai implikasi pada penyalahgunaan kekuasaan/jabatan publik. Maka di dalam Penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai peranan penyidik di dalam proses penyidikan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri. Alasan memilih permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan yang timbul karena ketidakefektifan peran penyidik jaksa dalam berperan serta menegakkan hukum untuk mengungkap kasus gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri. Padahal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi didalamnya mengatur dengan jelas tentang masalah gratifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Metode pendekatan yuridis mempunyai arti bahwa penelitian ini mengkaji masalah dengan cara diteliti dari segi ilmu hukum, sedangkan pendekatan sosiologis dalam penelitian ini adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata dimasyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah kemudian menuju pada identifikasi masalah dan pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Dalam pembahasan ini diketahui bahwa tindak pidana gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi baru saat ini, namun proses penyidikan tindak pidana gratifikasi tetap didasarkan pada kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), karena belum ada ketentuan hukum baru yang mengatur mengenai proses penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih spesifik. Peranan penyidik dalam mengadakan penyidikan dimulai dari pemanggilan (terhadap saksi dan tersangka), penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan (terhadap saksi dan tersangka), dan terakhir menggelar ekspose perkara atau tahap pemaparan sebelum dilimpahkan ke dalam tahap penuntutan. Selama proses penyidikan gratifikasi tersebut, penyidik banyak menemui kendala yang menghambat kinerja penyidik. Kendala tersebut yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal merupakan kendala yang berasal dari dalam tim penyidik itu sendiri berupa kesulitan untuk menumkan alat bukti dan sebagainya, sedangkan kendala eksternal merupakan kendala yang berasal dari kalangan luar penyidik berupa politisasi birokrasi. Untuk mengatasi kendala tersebut dapat dilakukan upaya berupa upaya internal dengan memperbaiki kinerja penyidik dan upaya eksternal berupa membatasi pihak luar untuk ikut campur dalam penyidikan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2011/191/051104006 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 28 Sep 2011 14:09 |
Last Modified: | 28 Mar 2022 04:35 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110941 |
Preview |
Text
051104006.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |