Miladia, Aris Oktavin (2011) Dasar Dan Pertimbangan Hakim Mengabulkan Izin Poligami Dan Menolak Itsbat Nikah Dalam Perkara Kumulasi Di Pengadilan Agama Kota Malang : Studi Kasus Putusan Majelis Hakim Perkara Nomor : 786 / Pdt. G/. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan hakim tidak diperkenankan menolak perkara yang masuk kepadanya. Dalam hal ini perkara yang diputus hakim dalam nomor perkara 786 / Pdt. G / 2010 / PA.Mlg merupakan perkara kumulasi poligami dan itsbat nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis penerapan hukum tentang dasar dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan izin poligami dan menolak itsbat nikah dalam perkara kumulasi di Pengadilan Agama Kota Malang pada perkara nomor 786 / Pdt. G/2010/PA.Mlg. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris. Data diambil dari hasil wawancara tentang putusan dalam mengabulkan izin poligami dan menolak itsbat nikah dalam perkara kumulasi di Pengadilan Agama Kota Malang pada perkara nomor 786 / Pdt. G/2010/PA.Mlg. Pendekatan yang digunakan sosiologis legal research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara langsung dengan hakim di Pengadilan Agama Kota Malang dan para pihak yang berperkara serta dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dasar dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam menjatuhkan putusan mengabulkan izin poligami dan menolak isbat nikah dalam perkara kumulasi di Pengadilan Agama Kota Malang pada perkara nomor 786 / Pdt. G/2010/PA.Mlg telah sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Poligami yaitu telah memenuhi syarat-syarat baik alternatif maupun kumulatif yang tertuang didalam pasal 4 ayat 2 untuk syarat-syarat alterbatif dan pasal 5 ayat 1 untuk syarat-syarat kumulatif. Serta Pasal 55, Pasal 57 dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Untuk dasar-dasar hukum menolak itsbat nikah Pengadilan Agama menggunakan pasal 9 dan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Pasal-pasal tersebut pada intinya seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, serta perceraian yang sah adalah perceraian yang dilakukan didepan sidang Pengadilan, hal-hal inilah yang digunakan untuk menolak itsbat nikahnya. Sedangkan untuk pertimbangannya majelis hakim juga menggunakan pertimbangan non yuridis yang dipakai oleh Hakim Pengadilan Agama yaitu pertimbangan untuk menciptakan kemaslahatan umat. Pihak pemerintahan setempat diharapkan hendaknya lebih memudahkan masyarakat dalam bidang kependudukan, khususnya dalam perpindahan tempat tinggal sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dikemudian hari.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2011//45/051101527 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 28 Mar 2011 10:07 |
Last Modified: | 25 Mar 2022 01:56 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110840 |
Preview |
Text
051101527.pdf Download (3MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |