Penyimpangan Pelaksanaan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam Korelasinya Dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Analisis Normatif Putusan Perkara Nomor : 254/Pdt.G/2007/PA. Mgt di PA Magetan

Subarkah, Bayu Imam (2010) Penyimpangan Pelaksanaan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam Korelasinya Dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Analisis Normatif Putusan Perkara Nomor : 254/Pdt.G/2007/PA. Mgt di PA Magetan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tulisan ini melakukan penelitian terhadap jatuhnya putusan perkara cerai nomor : 254/Pdt.G/2007/PA. Mgt yang menyimpang (tidak menerapkan) ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam hal pembagian harta bersama dalam perkawinan yang terdapat dalam gugatan balik (rekonpensi) yang terjadi dalam kasus perceraian tersebut. Jenis penelitian adalah yuridis normatif, mengkaji problem penyimpangan hukum dalam putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 254/Pdt.G/2007/PA. Mgt. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis menelaah Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan kasus hukum yang diangkat adalah Putusan Perkara Nomor : 254/Pdt.G/2007/PA.Mgt. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif yaitu mendeskripsikan (menggambarkan) tentang pembagian harta bersama dalam perkara nomor: 254/Pdt.G/2007/PA.Mgt. sesuai dengan norma dan kaidah yang terkait. Dalam kasus tersebut, pihak istri menggugat cerai suami karena merasa suami tidak berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hanya pekerjaan sebagai buruh tani yang tidak tetap bahkan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari serta mengasuh anak, sehingga istri sebagai pihak yang bekerja sebagai TKW di luar negeri terlihat sebagai pihak tunggal penghasil kekayaan dalam perkawinan mereka dan suami sangat tergantung kepada hasil kiriman istri dari hasil bekerja tersebut. Dalam hukum yang mengatur tentang pembagian harta bersama Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 “menunjuk” Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam untuk perkara yang dilangsungkan di Pengadilan Agama seperti dalam perkara nomor : 254/Pdt.G/2007/PA. Mgt. yang bunyinya: “Janda atau duda cerai hidup masingmasing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Namun dalam prakteknya, hakim tidak menggunakan dasar tersebut untuk memutus perkara, karena pasal tersebut dalam penilaian hakim hanya berlaku untuk kondisi normal (standard normatif) dan tidak tepat diterapkan untuk perkara ini yang mana dijumpai suatu keadaan yang berbeda pada umumnya (kasuistis). Oleh karena itu, hakim menggunakan wewenangnya untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) demi mencari penerapan keadilan yang tepat untuk kasus tersebut. Pada akhirnya hakim menemukan dasar hukum yang tepat pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 32 dan menjatuhkan putusan pembagian dua pertiga untuk istri dan sepertiga untuk suami. Hal mana dasar hukum ini mengesampingkan Undang-Undang yang mengatur yakni Pasal 37 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 yang menunjuk Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dalam penerapannya yang hanya berlaku untuk keadaan dalam kondisi normal (standard normatif).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/303/051101681
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 23 Mar 2011 10:10
Last Modified: 23 Mar 2022 03:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110782
[thumbnail of 051101681.pdf]
Preview
Text
051101681.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item