Kewenangan Mahkamah Uni Eropa Membatalkan Keputusan Belanda Dalam Penolakan Suaka

Wardhani, Karina Dian Kusuma (2010) Kewenangan Mahkamah Uni Eropa Membatalkan Keputusan Belanda Dalam Penolakan Suaka. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas Kewenangan Mahkamah Uni Eropa Membatalkan Keputusan Belanda Dalam Penolakan Suaka, dimana Mahkamah Uni Eropa sebagai salah satu badan dalam Uni Eropa yang mempunyai kewenangan dalam hal Kehakiman, yang mempunyai tugas untuk memastikan Undang-Undang Uni Eropa ditafsirkan dan diterapkan dalam cara yang sama di semua negara bagian Eropa, Masalah ini diawali dengan adanya kasus penolakan suaka yang dialami sepasang suami istri berkewarganegaraan Irak yang memintakan suaka pada negara Belanda, alasan Belanda menolak permohonan ijin tinggal karena Belanda merasa bahwa sepasang suami istri yang berasal dari Irak tidak berhak untuk mendapatkan suaka darinya karena Irak dianggap sebagai negara yang aman. Sedangkan Mahkamah Uni Eropa memberikan keputusan untuk memberikan ijin tinggal sementara kepada sepasang suami istri didasarkan pada kenyataan bahwa sepasang suami istri tersebut merupakan orang asing yang tidak dianggap sebagai pengungsi dan orang asing berasal dari wilayah yang sangt berbahaya, sehingga orang yang berasal dari wilayah yang sanagat berbahaya tanapa pandang bulu berhak mendapatkan ijin tinggal sementara di Belanda, Dasar pemberian ijin tinggal di Belanda oleh Mahkamah Uni Eropa didasarkan pada beberapa instumen hukum Internasional yang memberikan keleluasaan bagi setiap orang untuk mendapatkan suaka yang diatur dalam pasal 14 UDHR, pasal 41(3) Konvensi Wina 1961, Deklarasi Suaka Teritorial, Konvensi Pengungsi, selain itu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Uni Eropa berasal dari Pilar I yang memberikan keleluasaan bagi badan tersebut untuk bertanggung jawab atas kebijakan dalam bidang pasar internal, uni ekonomi dan moneter, pertanian, imigrasi, suaka dan visa yang bersifat terlepas dari keputusan supranasional Hasil dari pembahasan apakah suaka pemerintah Belanda telah sesuai dengan Hukum Internasional tentang suaka, dapat dilihat dari procedure-procedure permohonan suaka yang dimiliki oleh Belanda, yang secara umum dijelaskan bahwa siapa saja dapat memintakan ijin tinggal dengan adanya rangkaian procedure yang harus dilalui dan mengenai Kewenangan Mahkamah Uni Eropa untuk mengeluarkan Keputusan Suaka yang ditolak oleh Belanda, maka masalah ini kembali lagi pada Kewenangan yang dimilikinya yang berasal dari Pasal 4 Rome Treaty yang mengharuskan setiap lembaga harus bertindak dalam batas-batas kekuasaan sesuai dengan yang diberikan oleh Rome Treaty, yang Pilar I, dan hukum yang berlaku pada negara anggota adalah hukum Uni Eropa, karena lebih tinggi dibandingkan dengan Hukum Nasional setiap negara; Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan ini adalah bahwa Suaka Pemerintah Belanda pada dasarnya telah sejalan dengan Hukum Internasional yang membahas mengenai suaka, namun hal ini kembali lagi pada kewenangan suatu negara untuk memberikan atau tidak yang berdasarkan pada Konvensi Winadan Kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Uni Eropa secara jelas tampak pada pasal 4 Rome Treaty yang memberikan keleluasaan bagi tiap lembaga dalam Uni Eropa namun dalam batas-batas yang ditentukan, sehingga dalam pelaksanaan Pilar I yang ia miliki dapat berjalan secara baik, dan dengan kewenangan yang ia miliki dan instrument hokum Internasional yang mengatur tentang suaka, maka mahkamah Uni Eropa berhak untuk memberikan ijin tinggal

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/273/051003889
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 06 Jan 2011 10:50
Last Modified: 23 Mar 2022 01:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110752
[thumbnail of 051003889.pdf]
Preview
Text
051003889.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item