Rakhmawaty, DianRina (2010) Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah penggunaan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar penjatuhan putusan oleh Hakim Peradilan Agama. Masalah yang dirumuskan meliputi kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia, dan keabsahan Kompilasi Hukum Islam jika digunakan sebagai dasar menjatuhkan putusan oleh Hakim jika ditinjau dari pengukuhannya, yaitu dalam bentuk Instruksi Presiden. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan dan menganalisa kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia, untuk menganalisa keabsahan Kompilasi Hukum Islam jika digunakan sebagai dasar menjatuhkan putusan ditinjau dari pengukuhannya, yaitu dalam bentuk Instruksi Presiden. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian dilakukan analisa secara preskriptif. Jawaban atas permasalahan yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian adalah bahwa Kompilasi Hukum Islam merupakan doktrin (pendapat ahli hokum yang berkembang dalam masyarakat). Kompilasi Hukum Islam juga merupaka legitimasi (kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam pengadilan) dari praktek hukum yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Kompilasi Hukum Islam yang disusun dan diwujudkan dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 merupakan jawaban dari tuntutan pembaharuan hukum Islam. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemegang kedaulatan rakyat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tidak terdapat Instruksi Presiden sebagai peraturan perundang-undangan. Terdapat dua pendapat mengenai keabsahan Kompilasi Hukum Islam jika digunakan sebagai dasar menjatuhkan putusan oleh Hakim, pendapat pertama menyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum karena suatu peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh institusi atau badan yang memiliki otoritas membuat peraturan perundang-undangan. Pendapat kedua menyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam dapat digunakan sebagai sumber hukum karena berlakunya hukum Islam di Indonesia secara normatif, dalam arti bahwa Hukum Islam berdasarkan atas keimanan dan ketaqwaan seseorang, dan formal, dalam arti bahwa berlakunya hukum Islam karena dituangkan dalam perundang-undangan. Eksistensi dan fungsi Peradilan Agama telah legal secara kontitusional dan merupakan lembaga peradilan yang mandiri serta sederajat dengan lembaga peradilan lainnya. Akan tetapi para Hakim Peradilan Agama belum mempunyai dasar pijak yang seragam dalam pengambilan putusan, sebab hukum materialnya masih berserakan di berbagai kitab-kitab fiqh. Antara kitab fiqh yang satu dengan yang lain berpotensi menimbulkan disparitas (perbedaan) putusan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam yang diwujudkan dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 merupakan solusi untuk mengisi kekosongan hukum material Peradilan Agama, namun penggunaannya sebagai sumber hukum material Peradilan Agama menimbulkan kontroversi. Permasalahan diatas perlu disikapi dengan meningkatkan status Kompilasi Hukum Islam menjadi Peraturan Perundang-Undangan dan mensosialisasikan Kompilasi Hukum Islam kepada masyarakat.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2010/234/051003421 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 15 Nov 2010 09:40 |
Last Modified: | 21 Mar 2022 06:51 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110712 |
Preview |
Text
051003421.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |