Perkasa, Bayu Setyo Aji Yudha (2010) Kendala Yuridis Terhadap Pelaksanaan Cara atau Prosedur Ekstradisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti sekarang ini dengan didukung oleh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi, timbulnya kejahatankejahatan yang berdimensi internasional ini akan semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Salah satu lembaga hukum yang dipandang dapat menanggulangi kejahatan yang berdimensi internasional ini adalah ekstradisi. Ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yang dituduh melakukan kejahatan. Pelaksaan ekstradisi di masing-masing negara berbeda sesuai dengan hukum nasional masing-masing, ada negara yang bersedia mengekstradisikan seorang pelaku kejahatan tanpa ada perjanjian ekstradisi sebelumnya, namun ada juga yang menolak dengan alasan tidak terdapatnya perjanjian ekastradsi. Salah satu instrumen hukum nasional yang mengatur masalah ekstradisi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, namun seiring dengan kemajuan jaman diikuti pula dengan semakin canggihnya bentuk dan jenis kejahatan. Perundang-undangan nasional yang sudah lama ini perlu untuk dikaji ulang. Faktor rumitnya prosedur dan perjanjian ekstradisi merupakan salah satu kendalanya. Oleh karenannya, banyak suatu negara melakukan ekstradisi berdasarkan hubungan baik (Mutual Legal Assistance. Karena dianggab lebih efisien dan efektif serta tidak berbelit-belit.dan kurang dapat menjangkau dan menjawab tantangan kemajuan jaman dan teknologi. Permasalahan dalam penelitian ini terbatas pada kendala yuridis yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia sebagai negara yang diminta dan peminta untuk melakukan ekstradisi pelaku kejahatan. Kedua adalah upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala yuridis yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia sebagai negara yang diminta dan peminta pkstradisi pelaku kejahatan. Penelitian hukum ini dari sudut pendekatannya adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan dua jenis bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer dan data sekunder. Bahan hukum primer, terdiri dari: Undang-Undang Ekstradisi Nasional Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 serta Perundang-undangan tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara-negara lain seperti halnya Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Australia yang diatur di dalam UU No 8 Tahun 2004. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari : buku-buku dan artikel-artikel hukum yang dirujuk dan mempunyai relevansi dengan apa yang hendak diteliti, skripsi, tesis, dan disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum serta kamus-kamus hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan adalah termasuk dalam bahan hukum sekunder. Sementara untuk teknik analisis datanya, penulis menggunakan metode Statute Approach yaitu menggunakan telaah dan analisa berdasarkan perundangundangan serta bahan hukum lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peneliti berkesimpulan bahwa, kendala yuridis yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia sebagai negara yang diminta untuk melakukan ekstradisi pelaku kejahatan diantaranya adalah adanya perbedaan hukum dan sistem hukum, perkembangan hukum, adanya kepentingan nasional, proses ekstradisi dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 terlalu berbelit-belit sehingga memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit, kurangnya pemahaman aparat pelaksana dalam ekstradisi. Sedangkan kendala yuridis yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia sebagai negara peminta untuk melakukan ekstradisi pelaku kejahatan diantaranya adalah adanya kendala mengenai ketiadaan perjanjian ekstradisi antar negara, tidak adanya pengaturan dalam UU Ekstradisi No.1/ 1979 mengenai tata cara pengajuan permintaan penangkapan dan penahanan kepada suatu negara, serta kendala dalam proses pengembalian pelaku kejahatan ke indonesia. Sedangkan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala yuridis yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia sebagai negara yang diminta dan peminta ekstradisi pelaku kejahatan adalah dengan : mencermati perbedaan hukum dan sistem hukum, membuat kebijakan politik hukum nasional yang menyangkut masalah ekstradisi, mengadakan perjanjian ekstradisi antar negara, melakukan sosialisasi kepada aparat pelaksana dalam ekstradisi tentang prosedur dan pemahaman tentang undang-undang ekstradisi, serta penyerahan orang yang diekstradisi berdasarkan kesediaan secara timbal-balik. Oleh karenanya PemerintahRepublik Indonesia seharusnya meninjau ulang dan/atau melakukan revisi terhadap perundang-undangan nasional tentang ekstradisi (UU Ekstradisi No.1/ 1979) yang dirasa sudah cukup tua agar sesuai dengan perkembangan jaman, kemajuan teknologi dan kejahatan. Karena pada kenyataannya pelaksanaan ekstradisi terlalu memakan waktu dan biaya yang cukup tinggi, untuk itu negara-negara yang telah mempunyai hubungan baik antara satu dengan yang lainnya lebih melihat kepada upaya penyerahan pelaku kejahatan yang lebih praktis, efektif dan efisien dengan berdasarkan pada hubungan baik (Mutual Legal Assistance) serta memperbanyak kerjasama dengan berbagai Negara baik bilateral maupun multilateral untuk membuat perjanjian ekstradisi.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2010/218/051003373 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 24 Nov 2010 13:17 |
Last Modified: | 21 Mar 2022 06:31 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110696 |
Preview |
Text
051003373.pdf Download (3MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |