Kajian Kriminologi Terhadap Judi Sabung Ayam (Tajen): Studi di Masyarakat Adat Desa Pakraman Batursari Kabupaten Gianyar Bali

Anggraini, NiLuh Made (2010) Kajian Kriminologi Terhadap Judi Sabung Ayam (Tajen): Studi di Masyarakat Adat Desa Pakraman Batursari Kabupaten Gianyar Bali. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Di Bali dikenal permainan sabungan ayam yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tabuh rah sebagai sarana upacara. Penelitian mengenai tajen ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan sabung ayam tajen di masyarakat adat desa pakraman Batursari Kabupaten Gianyar Bali dan untuk menganalisis aktivitas tajen termasuk perjudian atau bukan jika ditinjau dari aspek hukum pidana dan kriminologi.Maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kriminologis dan deskripstif analisis dalam menganalisis.Terdapat dua jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. DesaPakraman Batursari Kabupaten Gianyar dipilih karena didesa pakraman ini banyak sekali ditemukan masyarakat adat yang melakukan sabungan ayam (tajen) Berdasarkan hasil penelitian peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, Pengertian abuh Rah adalah secara harfiah, “tabuh rah” berasaldaridua kata yaitu ‘tabuh’ dan ‘rah’. Tabuh berarti tabor atau tawur yang berkonotasi membayar atau berkorban. Sedangkan rah berarti darah. Tabuh rah berarti membayar atau berkorban dengan taburan darah pada tempat tertentu saat pelaksanaan upakara dilangsungkan dengan sarana darah binatang kurban berupa:kerbau atau babi, ataupun ayam dengan tujuan untuk menetralisir keadaan alam agar menjadi langgeng dan lestari.Sedangkan tajen adalah suatu permainan dengan menggunakan ayam jantan yang disertai dengan taruhan uang dan spekulasi untung rugi.Perbedaan tabuh rah dan Tajen antara lain:Tajen itu sabungan ayam dilaksanakan lebih dari tigang seet (telung perahatan),tidak dilengkapi dengan adu-aduan kemiri,telur,kelapa,tidak disertai upakara yadnya,ada taruhan, dengan harapan untuk menang,tidak ada izin dari aparat berwenang. Sedangkan tabuh rah itu sabung ayam dilaksanakan hanya tiga seet (telung perahatan),sabung ayam dilengkapi dengan adu-aduan kemiri, telur, kelapa,disertai upakara yadnya untuk upacara pada suatu tempat,ada toh dedamping tidak bermotif judi sebagai perwujudan ikhlas berkorban untuk upacara ,ada ijin dari Kapolres/aparat yang berwenang. Sabungan Ayam (Tajen) bila ditinjau dari aspek hukum pidana menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian menyatakan bahwa pelaksanaan Sabung Ayam (Tajen) tersebut melanggar hukum. Hal ini dikarenakan pelaksanaan Sabung Ayam (Tajen) telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian .Unsur-unsur tersebut antara lain:sabungan ayam tersebut merupakan suatu permainan,dalam permainan tersebut ada harapan untuk menang/mengadu nasib yang sifatnya untunguntungan, tidak ada ijin dari yang berwenang,ada taruhan.Sedangkan menurut aspek kriminologi sabungan ayam (tajen) merupakan wujud dari permainan atau kesibukan pengisi waktu senggang guna menghibur hati yang bersifat rekreatif dan netral yang meningkatkan keinginan bermain serta pengharapan untuk menang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/202/051003072
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 23 Nov 2010 10:19
Last Modified: 21 Mar 2022 04:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110680
[thumbnail of 051003072.pdf]
Preview
Text
051003072.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item