Tuhuputra, Kartika Dilaga (2010) Penerapan Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana : studi Di Polwil Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai penerapan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya anggota Polri dijajaran Polwil Malang yang melakukan tindak pidana. Dalam upaya untuk mengetahui penerapan Kode Etik Profesi Polri yang melakukan tindak pidana di Polwil Malang, maka metode pendekatan yang dipakai penulis adalah yuridis sosiologis, dengan membahas permasalahan yang ada dengan meninjau atau melihat peraturan hukum yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Kemudian, seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam hal menerapkan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, Polwil Malang telah menerapkan peraturan Kode Etik Polri terhadap anggotanya sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. Pol. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, Peraturan Kode Etik Profesi Polri tidak mengaturnya secara langsung dalam peraturan tersebut namun Peraturan Kode Etik Profesi Polri tersebut merujuk pada suatu peraturan pemerintah yaitu PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Namun dalam hal menerapkan pasal 16 Peraturan Kode Etik Profesi Polri, Polwil Malang masih belum dapat menerapkan pasal tersebut secara optimal. Karena anggota Polwil Malang yang melakukan tindak pidana akan menjalani tiga sidang yaitu sidang disiplin, sidang peradilan umum serta sidang Komisi Kode Etik. Sedangkan dalam pasal 16 Kode Etik Profesi Polri disebutkan, apabila terdapat anggota Polri yang melakukan pelanggaran secara kumulatif yaitu pelanggaran disiplin serta pelanggaran Kode Etik maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik. Kendala yang dihadapi Polwil Malang dalam penerapan Kode Etik Profesi Polri yang melakukan tindak pidana adalah adanya kerancuan terhadap penggunaan dasar hukum antara penerapan PP No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dengan Peraturan Kapolri No. Pol. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri dan ketidak tegasan penyidik Reskrim Polwil Malang, sehingga mengakibatkan Kode Etik Profesi Polri tidak dapat diterapkan secara maksimal. Upaya Polwil Malang untuk mengatasi kendala tersebut adalah mengoptimalkan penerapan pasal 16 Kode Etik Profesi Polri dengan cara meningkatkan kualitas SDM anggota Polwil Malang terhadap kemampuan dalam menterjemahkan dan menerapkan suatu bahasa hukum dan Unit Provos atau Paminal Polwil Malang melakukan “intervensi” terhadap penyidik Reskrim, agar anggota Polwil Malang yang melakukan tindak pidana tidak hanya dikenakan sanksi disiplin saja tetapi juga dikenakan hukuman pidana dan sanksi kode etik. Sehingga demikian diharapkan tingkat profesionalisme dan objektifitas Polri khususnya dijajaran Polwil Malang dapat terlaksana dengan baik.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2010/2/051000181 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 18 Feb 2010 09:26 |
Last Modified: | 21 Mar 2022 04:29 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110676 |
Preview |
Text
051000181.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |