Peranan Penasihat Hukum Dalam Mendampingi Tersangka Atau Terdakwa Pada Setiap Tingkat Pemeriksaan Perkara Pidana : Studi Pada Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Malang dan Kongres Ad

Hasonangan, Julyanto (2010) Peranan Penasihat Hukum Dalam Mendampingi Tersangka Atau Terdakwa Pada Setiap Tingkat Pemeriksaan Perkara Pidana : Studi Pada Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Malang dan Kongres Ad. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas Peranan Penasihat Hukum Dalam Mendampingi Tersangka Atau Terdakwa Pada Setiap Tingkat Pemeriksaan Perkara Pidana. Menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Seseorang yang ditangkap atau ditahan sering merasa takut dan tidak aman dalam pemeriksaan oleh yang berwajib, ia tidak tahu apa yang harus diperbuat dan apa saja yang menjadi hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu diperlukan seorang advokat atau Penasihat Hukum untuk mendampinginya guna memberikan bantuan hukum kepada tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana dalam rangka membela hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masalah yang dirumuskan yaitu mengidentifikasi pelaksanaan pendampingan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diimplementasikan oleh Penasihat Hukum, kendala yang dihadapi Penasihat Hukum dalam pelaksanaan pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa, dan untuk menganalisa upaya Penasihat Hukum dalam menghadapi kendala pendampingan terhadap tersangka atau terdakwa. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, kemudian dilakukan analisa secara deskriptif kualitatif. Jawaban yang diperoleh dari hasil penelitian adalah dalam praktek tidak semua tersangka atau terdakwa mendapatkan hak seperti yang tertuang pada undang-undang. Kendala yang dialami oleh advokat meliputi distorsi komunikasi, lemahnya kontrol internal (struktur), dan kontrol eksternal, kultur dan struktur peradilan yang kurang mendukung, lemahnya penegakan etika dan perlunya pembenahan substansi hukum. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala adalah melakukan koordinasi yang jelas antara Penasihat Hukum dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim dalam pelaksanaan bantuan hukum. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah Implementasi pendampingan hukum belum dilaksanakan secara konsisten dalam setiap proses peradilan pidana, kendala yang sering muncul karena seringkali terdapat penafsiran yang berbeda antar para aparat penegak hukum, bahkan mengarah pada ketidakpatuhan terhadap hukum positif yang ada, melakukan koordinasi yang jelas antara Penasihat Hukum dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim. Saran yang diberikan adalah seharusnya aparat penegak hukum menghormati dan memberitahukan hak-hak tersangka atau terdakwa dalam hal bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana yang tertuang dalam 69 sampai Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/188/051003058
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 18 Nov 2010 10:59
Last Modified: 21 Mar 2022 04:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110668
[thumbnail of 051003058.pdf]
Preview
Text
051003058.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item