Implementasi Pasal 11 Ayat (3) Huruf P Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java di Desa Rahayu Kec. Soko Kab. Tuban

Nugroho, Candra Setya (2010) Implementasi Pasal 11 Ayat (3) Huruf P Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java di Desa Rahayu Kec. Soko Kab. Tuban. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini adalah mengenai Implementasi Pasal 11 Ayat (3) Huruf P Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) di Desa Rahayu Kec. Soko Kab. Tuban. Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa salah satu ketentuan dalam isi kontrak kerja sama minyak dan gas bumi adalah pelaksanaan pengembangan masyarakat sekitar tempat operasi minyak dan gas bumi oleh setiap kontraktor kontrak kerjasama, salah satunya JOB P-PEJ terhadap masyarakat Desa Rahayu. Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh JOB P-PEJ terhadap masyarakat Desa Rahayu. Selain itu membahas mengenai kendala-kendala yang dihadapi dan cara mengatasi kendala-kendala tersebut dalam pelaksanaan pengembangan masyarakat oleh JOB P-PEJ terhadap Desa Rahayu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis, yang dibatasi pada masyarakat Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Penulis mendeskripsikan pelaksanaan pengembangan masyarakat yang dilakukan JOB P-PEJ di sana. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber data pertama berupa wawancara dengan bagian CSR Support JOB P-PEJ dan masyarakat Desa Rahayu. Sumber data kedua diperoleh melalui setudi kepustakaan dari berbagai buku, penelitian sebelumnya, dan sitis dari internet. Data-data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif analysis, yaitu mencari, menggali, menemukan, dan mendeskripsikan suatu fenomena atau kenyataan sosial yang diperoleh di Desa Rahayu dan kemudian dianalisis dengan menghubungkan pada Pasal 11 Ayat 3 Huruf P Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tenang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan-peraturan pelaksanaanya untuk menemukan dan menjawab permasalan- permasalahan yang ditemukan. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa JOB P-PEJ sudah berusaha melaksanakan Pengembangan masyarakat sekitar akan tetapi menurut masyarakat sekitar operasinya yaitu masyarakat Desa Rahayu masih kurang maksimal. Munculnya Kepmen ESDM No. 22 Tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Yang Tidak Dapat Dikembalikan Kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama merupakan faktor terbesar penghambat pelaksanaan pengembangan masyrakat yang dilakukan JOB P-PEJ. Pemerintah maupun masyrakat kurang mengetahui dan memahami permasalahn tersebut. Sealain itu, juga adanya hambatan dari birokrasi pihak-pihak yang diajak kerja sama dalam pengembangan masyarakat. Pada kenyataanya masyarakat kurang mengetahui dan paham atas masalah tersebut, oleh karena itu dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara JOB P-PEJ dengan pihak-pihak yang terkait agar dapat diambil jalan yang terbaik sehingga pelaksanaan pengembangan masyarakat sekitar benar-benar dapat bermanfaat bagi JOB P-PEJ, pemerintah daerah, dan masyarakat Desa Rahayu.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/174/051003043
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 16 Nov 2010 08:51
Last Modified: 21 Mar 2022 03:55
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110656
[thumbnail of 051003043.pdf]
Preview
Text
051003043.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item