Hardianto, Perdana (2009) Hambatan Dalam Penerapan Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur Dalam Mencegah Kredit Bermasalah : studi di Bank Jatim Cabang Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam skripsi ini penulis membahas tentang hambatan dalam penerapan pasal 2 Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tentang sistem informasi debitur dalam mencegah kredit bermasalah, mengingat masih banyaknya hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan sistem informasi debitur. Hal ini tidak dapat dilepaskan begitu saja dari adanya kelemahan peraturan pemerintah dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para debitur untuk mendapatkan kredit dengan berbagai cara. Kondisi ini juga tercermin di Bank Jatim Cabang Malang sebagai salah satu Bank Umum di kota Malang yang menggunakan Sistem Informasi Debitur untuk menyeleksi para calon peminjam kreditnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat yaitu tentang hambatan-hambatan dalam penerapan Peraturan Bank Indonesia 9/14/PBI/2007 tentang sistem informasi debitur ini di Bank Jatim dan upaya untuk mengatasi hambatan penerapan sistem informasi debitur ini sehingga mengurangi resiko terjadinya kredit bermasalah di Bank Jatim. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis, untuk mengetahui hambatan dalam penerapan Peraturan Bank Indonesia 9/14/PBI/2007 tentang sistem informasi debitur ini di Bank Jatim beserta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Kemudian dari permasalahan tersebut dikaji menggunakan peraturan perundangan-undangan yang terkait. Adapun analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif (untuk data primer) dan metode content analysis (untuk data sekunder). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa masih terdapatnya hambatan – hambatan yang ditemui dalam penerapan Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia 9/14/PBI/2007 tentang sistem informasi debitur ini di Bank Jatim, yaitu : pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lebih dari satu. Kedua, adanya faktor human error dari bank lain. Untuk penanganan KTP yang lebih dari satu ada 2 cara, yaitu : pertama, lebih memaksimalkan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, tentunya tidak lupa dengan melakukan razia secara mendadak kepada petugas pembuat KTP dan kepada warganya yang sekiranya dicurigai memiliki KTP lebih dari satu. Kedua, revolusi administrasi dengan memberi setiap penduduk nomor identitas tunggal, yaitu membuat sistem administrasi dimana setiap penduduk hanya satu nomor sosial untuk setiap identitas. Jika pemerintah sudah menerapkan nomor identitas tunggal, tentu tidak akan ada lagi problem KTP ganda, sehingga seseorang yang memiliki kredit bermasalah di Bank lain, tidak dapat meminjam kredit di Bank Jatim. Sedangkan untuk faktor human error dari bank lain, dianjurkan agar setiap Bank mendidik karyawannya agar lebih berhati-hati dalam memasukkan data dan diusahakan selalu mengupdate data nasabahnya. Selain itu untuk memperkecil kemungkinan terjadinya human error seperti ini, maka harus diusahakan kerja sama yang terpadu antar bank. Bank Indonesia juga harus ikut aktif berperan untuk memeriksa laporan debitur dan koreksi laporan debitur.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/325/051000074 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 21 Jan 2010 09:10 |
Last Modified: | 17 Mar 2022 06:07 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110545 |
Preview |
Text
051000074.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |