Pristiawan, Maradis (2009) Akibat Hukum Perceraian Pegawai Negeri Sipil Yang Dilakukan Tanpa Izin Dari pejabat (studi normatif pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Tetapi kenyataannya banyak Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perceraian tidak melampirkan surat izin dari pejabat. Hakim yang memeriksa perkara perceraian ini tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 selama jangka waktu 6 bulan yang bersangkutan tidak melampirkan surat izin dari pejabat maka pemeriksaan perkaranya dilanjutkan. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan sinrkonisasi hukum yang membuat masyarakat (khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil) kurang memahami keabsahan dan akibat hukum perceraian tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana keabsahan perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tanpa ada izin dari pejabat dan bagaimana akibat hukumnya terhadap perceraian tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (normatif legal research) dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang dilakukan dengan menghimpun bahan hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan, dan dianalisa dengan menggunakan Interpretasi Gramatikal, Interpretasi Sistematis, dan Interpretasi Analogis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tanpa izin dari pejabat tetap sah. Perintah Mahkamah Agung untuk melanjutkan pemeriksaan perkara perceraian setelah hakim memperingatkan, dapat dianalogikan bahwa perceraian boleh dilakukan tanpa izin dari pejabat. Kewajiban izin di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 hanya bersifat administratif untuk membina korps kepegawaian. Karena hanya bersifat administratif maka akibat hukumnya pun bersifat administratif yaitu berupa pengenaan salah satu hukuman disiplin berat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disarankan perlu adanya pembinaan dan sosialisasi kepada Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat memahami dan mengetahui perihal keabsahan perceraian yang dilakukan tanpa izin dari pejabat sehingga yang bersangkutan tetap melaksanakan dan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan dirinya atau orang lain (bekas isteri dan anak-anaknya). Pembuat kebijakan juga harus mengkaji dan memperbaharui peraturan perundangundangan yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/291/050903378 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 30 Nov 2009 14:15 |
Last Modified: | 17 Mar 2022 02:05 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110509 |
Preview |
Text
050903378.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |